spot_img
BerandaPERISTIWAPolda Kepri Berhasil Ringkus Bandar Judi Online Joyotogel

Polda Kepri Berhasil Ringkus Bandar Judi Online Joyotogel

Polda Kepri berhasil meringkus  bandar judi online Joyotogel yang beromzet ratusan juta rupiah di Kota Tanjungpinang, Rabu 3 Agustus 2022 lalu.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini, dikutif dari media online Khalfani.co.id bahwa Polda Kepri berhasil mengungkap kasus judi online ini.

Diketahui bahwa pelakunya (bandar judi online) berinisial FS Dia diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri ini.

Informasinya pelaku FS berperan sebagai customer service (CS) pengelolaan website judi online Joyotogel.

Sebagaimana yang telah disampaikan Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Yunita Stefani.

“Website tersebut menawarkan berbagai permainan seperti Roulette, Dice 6, Sicbo, poker dice, 12D, 24D, ARD, Poker Dice, dan berbagai macam permainan lainnya,” ujarnya, Jumat (19/8/2022).

Yunita mengatakan, situs judi online tersebut diketahui saat pihaknya melakukan patroli cyber.

“Petugas melakukan serangkaian profiling terhadap website Joyotogel tersebut dan mendapatkan sebuah nomor handphone dari website tersebut dengan nomor yang digunakan untuk melakukan deposit pada akun website itu dan lokasinya berada di Tanjungpinang,” pungkasnya.

Lanjut Yunita, setelah mengetahui lokasi customer service judi online itu, pada Rabu (3/8/2022) pihaknya melakukan pencarian lokasi pelaku.

Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pencarian terhadap diduga tersangka di Kelurahan Seijang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, dan mengamankan pelaku.

Yunita menerangkan bahwa pelaku diketahui menjadi operator situs judi tersebut sejak akhir 2021 lalu.

“Jadi server judi online ini berada di Kamboja, pelaku diketahui mengoperasikan, menjadi customer service, accounting dan mengatur transaksi,” jelasnya.

Diketahui, pelaku meraup keuntungan ratusan juta perbulannya sebagai CS situs judi online tersebut. Pelaku ini merupakan pemain tunggal di Tanjungpinang.

Kepolisian juga menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku bandar judi online ini seperti satu unit komputer, puluhan nomor operator seluler dan kartu ATM.

Pelaku bandar judi online ini dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE serta pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

BACA JUGA  Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono Beri Arahan pada Peserta Coaching Clinic Kepatuhan Performa Reformasi Birokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.