BerandaKALBARPolda Kalbar Ungkap Jaringan Sindikat PMI Ilegal ke Malaysia

Polda Kalbar Ungkap Jaringan Sindikat PMI Ilegal ke Malaysia

KALBAR | redaksisatu.id – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat, berhasil mengungkap jaringan sindikat Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, di Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Kombes Pol Aman Guntoro dalam Konferensi Pers di Mapolda Kalimantan Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani No.1, Bangka Belitung Laut, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Jumat 3 Juni 2022.

Menurut Kombes Pol Aman Guntoro, selain meringkus terduga pelaku berinisial AG, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti beserta 21 orang korban yang berasal dari NTT dan NTB.

BACA JUGA  Irwanto Klarifikasi Dugaan Penipuan dan Pungli Meteran PLN di Sanggau

Polda
Dirreskrimum Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol. Aman Guntoro, dalam Konferensi Pers Pengungkapan sindikat Pelaku Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal ke Malaysia.

“Satu orang yang kini statusnya sudah menjadi tersangka, satu orang lagi masih dalam pencarian,” ungkap Aman Guntoro.

Modus operandi, lanjut Dirreskrimum menyampaikan, bahwa para tersangka dalam melakukan Tindak Pidana Orang Peseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja tersebut, di antaranya dengan cara Tersangka menjanjikan para pekerja (Korban) dengan gaji 1.500 Ringgit dan biaya perjalan ke Negeri Jiran (Malaysia) diurus.

Selain pelaku dan korban, Ditreskrimum Polda Kalbar juga telah mengamankan satu unit mobil Daihatsu ayla watna merah, satu unit mobil jenis Chevrolet warna putih dan barang bukti lainnya.

BACA JUGA  Presiden Jokowi: Dunia Pers Tidak Baik-baik Saja, Termasuk Belanja Iklan

Polda
Konferensi Pers Pengungkapan sindikat Pelaku Pekerja Migran Indonesia (PMI) Illegal dihadiri oleh BP2MI Wilayah Kalimantan Barat.

Para tersangka diancam Pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 orang peseorangan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan Pidana penjara paling lama 10 tahun dan di denda paling banyak Rp15 Miliar.

“Saat ini korban berada di shelter BP2MI wilayah Kalimantan Barat sampai menunggu di pulangkan ke daerah asal masing-masing,” terangnya.

Hingga saat ini, pihak Kepolisian Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat terus melakukan proses hukum lebih lanjut dan melakukan koordinasi dengan pihak Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Untuk menangkap pelaku perekrut, kami sudah koordinasi dengan Kepolisian di sana,” pungkasnya.

Adrian318

BACA JUGA  Penyelundupan Benih Lobster Rp46 Miliar Digagalkan KKP dan TNI AL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.