KALBAR | redaksisatu.id – Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K melakukan dialog dan sosialisasi kepada para Pekerja Tambang Emas Ilegal. Para pekerja pun minta kepada pihak Kepolisian agar tidak melakukan tindakan hukum, karena pekerjaan tersebut satu-satunya mata pencaharian Masyarakat.
Dialog dan sosialisasi itu dilakukan Kapolres AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K dan sejumlah Pejabat Utama Polres Kapuas Hulu serta Kapolsek setempat di wilayah Kecamatan Bunut Hulu, Boyan Tanjung, dan Bunut Hilir, di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Nanga Boyan, Kecamatan Boyan Tanjung, Selasa 28 Juni 2022.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K, menyampaikan bahwa kedatangan dirinya bersama Anggotanya untuk berdialog dan sosialisasi terhadap pekerja pertambangan emas.
“Kedatangan kami ini untuk melakukan sosialisasi dan ingin berdialog langsung, kita tahu bersama bahwa Pertambangan Emas Tanpa Izin ini melanggar hukum karena merusak lingkungan,” kata AKBP France Yohanes Siregar.
Menurut Kapolres Kapuas Hulu, selama ini Kepolisian selalu dibenturkan dengan Masyarakat yang bekerja mencari nafkah. Oleh karena itu pihaknya ingin mencari solusi kedepannya.
“Saya dan anggota datang kesini untuk berdialog, mencari solusi kedepan kalau begini terus tidak ada penyelesaian. Polisi selalu dibenturkan dengan masyarakat yang bekerja mencari nafkah,” ujar France Yohanes Siregar.
Terkait perizinan pertambangan rakyat, Kapolres menuturkan akan mengawal dan melakukan koordinasi dan komunikasi ke Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, seperti Bupati dan DPRD.
“Kita sangat mendorong kalau ada Masyarakat ingin mengajukan izin pertambangan rakyat tersebut, dan tolong kita lakukan koordinasi dan komunikasi, agar izin pertambangan rakyat bisa segera terealisasi dengan cepat,” ungkapnya.
Sementara itu, beberapa pekerjaan Tambang Emas Ilegal dalam kesempatan ini, diantaranya Warga Desa Nanga Boyan, Totong, meminta pihak Kepolisian agar tidak melakukan penindakan terhadap para pekerja, karena menurutnya bekerja Pertambangan Emas tersebut merupakan satu-satunya mata pencaharian yang bisa menopang ekonomi masyarakat hingga saat ini.
“Kami sampaikan bahwa, pertambangan emas adalah satu-satunya mata pencaharian masyarakat, kalau ditindak kami mau makan apa,” ungkap Totong.
Menurut Totong, sebelumnya para pekerja juga sudah pernah mengajukan perizinan pertambangan rakyat ke pemerintah, namun ada perubahan undang-undang minerba oleh pemerintah, sehingga mengalami kendala, dan hingga saat ini masih menunggu aturan yang berlaku.
“Diharapkan Kapolres bisa menyampaikan ke Pemerintah Kabupaten dan Provinsi terkait izin pertambangan rakyat yang kami sudah ajukan waktu lalu,” harapnya.
Pekerjaan lainnya dari Desa Teluk Geruguk, Boyan Tanjung, Yulius Bugah, juga berharap tidak ada penindakan terhadap pekerjaan pertambangan emas di daerahnya.
“Kami sampaikan bahwa pertambangan emas adalah satu-satunya mata pencaharian masyarakat, kalau ditindak kami mau makan apa,” ungkapnya.
Pekerjaan pertambangan emas lainnya, Mawar Saidi, mengucapkan terima kasih kepada Kapolres telah datang mau berdialog ke Masyarakat.
“Diharapkan Kapolres bisa mengawal terkait izin pertambangan rakyat ke Pemerintah,” ujarnya.
Saidi juga menyebut, bahwa pekerja pertambangan emas di wilayah tiga Kecamatan yaitu Boyan Tanjung, Bunut Hilir, dan Bunut Hulu mencapai ribuan.
“Mereka tidak hanya dari masyarakat Kapuas Hulu, akan tetapi dari sejumlah wilayah diluar Kalbar seperti Sulawesi, Papua dan daerah lainnya,” ucapnya.
Menurutnya, apabila pertambangan emas sudah tidak bisa dilanjutkan, maka anak cucu yang sedang menempuh pendidikan di Pontianak dan daerah lainnya, akan dipulangkan karena hanya pertambangan emas sebagai matapencaharian masyarakat.
“Tolong bantu kami untuk merialisasi izin pertambangan rakyat, karena selama ini memang proses izin pertambangan rakyat sangat sulit dan susah,” pungkasnya.
Adrian318