REDAKSI SATU – Dirreskrimsus Polda Kalimantan Barat mengungkap 60 kasus kejahatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta gas bersubsidi, periode: 1 Januari hingga 6 Agustus 2025.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Burhanudin, S.I.K saat memimpin langsung Konferensi Pers di Ruang Lobby Lantai I, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar pada Rabu 6 Agustus 2025, siang. Turut mendampingi Kasubdit Tipidter Kompol Yoan Febriawan, S.I.K dan Kasubbid Penmas AKBP Prinanto.
Dari penindakan tersebut, total 83 Tersangka telah ditangkap dan puluhan kilogram emas ilegal berhasil disita.

Penindakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) periode 1 Januari hingga 6 Agustus 2025
Berdasarkan data yang dipaparkan, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat mencatat penindakan yang masif dari 1 Januari hingga 6 Agustus 2025. Khusus untuk kasus PETI, polisi berhasil mengungkap 40 kasus di 26 lokasi berbeda, mulai dari hutan, sungai, hingga lokasi pengolahan.
“Dari penindakan PETI ini, kami mengamankan 65 orang tersangka, yang terdiri dari pekerja tambang, pengangkut, penampung, pengolah, hingga pemodal. Barang bukti yang disita tidak main-main, yaitu sebanyak 33,71 Kg emas dalam berbagai bentuk,” ungkap Kombes Pol Burhanudin.
Selain itu, 25 unit mesin penambangan, seperti mesin diesel dan pompa air, juga ikut disita. Barang bukti uang tunai yang diamankan mencapai Rp90.230.000,- serta mata uang asing senilai 2.976 ribuan Ringgit Malaysia, 15.370 Bath Thailand, 16.000 TWP Taiwan, dan 562.000 SAD Singapura.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari metode tradisional hingga penggunaan alat berat. Hasil tambang dari TKP berupa butiran dan lempengan emas kemudian didistribusikan dibawa ke pengepul di berbagai kota di Indonesia,” sindirnya.
Penindakan BBM dan Gas Subsidi periode 1 Januari hingga 6 Agustus 2025
Lanjut Kombes Pol Pol Burhanudin mengatakan, untuk kasus penyalahgunaan BBM dan Gas bersubsidi, Polda Kalbar berhasil mengungkap 20 kasus dengan 18 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 14.070 liter Pertalite, 14.875 liter Solar subsidi, serta 75 tabung gas 3 kg dan satu tabung gas 12 kg.
Para tersangka, yang sebagian besar berperan sebagai pengangkut dan penjual, menggunakan kendaraan pribadi hingga truk ilegal untuk mendistribusikan BBM bersubsidi.
Kasubdit Tipidter, Kompol Yoan Febriawan menambahkan bahwa BBM dan gas subsidi ini dibeli secara ilegal kemudian dijual kepada sektor industri, pertambangan Ilegal, dan usaha besar yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi.
Kombes Pol Burhanudin menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk shock therapy atau terapi kejut.
“Polda Kalbar tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga para pemodal dan perusahaan besar yang selama ini tidak tersentuh hukum,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Dirreskrimsus Polda Kalbar menekankan, bahwa Polda Kalbar berkomitmen kuat untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana PETI serta penyalahgunaan migas ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan publik.
Selain penindakan hukum, Polda Kalbar juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengatasi masalah PETI dan Migas yang berlatar belakang ekonomi, sosial, dan budaya.
Pihak kepolisian juga melakukan kajian akademis untuk merumuskan kebijakan yang ramah lingkungan dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi ilegal. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” pungkas Burhanudin.



