REDAKSI SATU – Pasca Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan gelar Pahlawan Soeharto pada Senin 10 November 2025, PMKRI Cabang Pontianak pun menggelar Aksi Mimbar Bebas Refleksi Hari Pahlawan disekitaran Bundaran Tugu Bambu Runcing, Kota Pontianak, pada Minggu 16 November 2025, sore.
Terpantau, PMKRI Cabang Pontianak saat menggelar Aksi tersebut membawa bendera Merah-putih, bendera PMKRI, banner dan spanduk yang bertuliskan berwarna merah Soeharto Bukan Pahlawan dan Dia Pelanggar HAM.
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pontianak Santo Thomas More mempertanyakan Gelar Pahlawan yang di berikan kepada Soeharto serta bagaimana Kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat terkait Kondisi sosial masyarakat dalam beberapa bidang ekonomi, pertanian, infrastruktur, pendidikan dan kesehatan yang sampai saat ini masih belum bisa di realisasikan.

Berdasarkan keputusan itu, PMKRI menilai sangat bertentangan bagaimana pemerintah tidak mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat seorang yang telah melanggar HAM masih bisa di tetap kan sebagai Pahlawan.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan (PGK), dan Sekaligus Korlap Aksi, Marselus menyampaikan bahwa gelar Pahlawan Soeharto perlu untuk dipertimbangkan lagi mengingat sejarah kelam yang dilakukan nya.
“Ini salah satu kekhawatiran kita juga bagaimana mungkin seorang Pelanggar HAM bisa mendapatkan gelar Pahlawan,” tandasnya.
Ia menegaskan bahwa di momen Refleksi Hari Pahlawan ini Pahlawan bukan hanya mereka yang membangun bangunan yang besar dan megah, Namun Pahlawan iyalah mereka yang membaktikan seluruh hidup nya untuk kepentingan Rakyat.
PMKRI cabang Pontianak menyampaikan Pernyataan Sikap sebagai berikut:
1. Menolak gelar Pahlawan Soeharto.
2. Mendesak Pemerintah untuk memperhatikan Fasilitas Sarana Prasarana serta gaji Guru yang ada di Daerah.
3. Mendesak Pemerintah untuk memperhatikan Pertanian yang ada di Perdesaan terutama Alat Pertanian dan Penyediaan Pupuk bagi Petani.
4. Mendesak Pemerintah untuk mengkaji Kembali Aturan Satgas PKH Pepres Nomor 5 Tahun 2025 yang selama ini sangat Merugikan Masyarakat.
5. Meminta Pemerintah untuk segera melepaskan teman-teman masa Aksi kami yang sampai saat ini masih di Tahan.
6. Mendesak Untuk Pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
“PMKRI cabang Pontianak berkomitmen untuk terus mengawal Permasalahan yang saat ini ada,” pungkasnya.
Aksi ini diwarnai dengan pemutaran lagu-lagu Pahlawan dan mengheningkan cipta untuk mengenang jasa-jasa para Pahlawan hingga massa aksi membubarkan diri dengan tertib dan aman.



