spot_img

PLN UP3 Depok Resmi Masuki Area Bangunan Bersegel

PLN UP3 Depok Resmi Masuki Area Bangunan Bersegel tanpa ijin warga dan pihak terkait

Bogor Raya I redaksisatu.id – PLN UP3 Depok merupakan perusahaan Persero Milik Negara (BUMN) diminta oleh masyarakat lebih memperhatikan peraturan dan perundang undangan dalam melaksanakan pekerjaan.

hal tersebut disampaikan salah seorang warga saat menyaksikan pemasangan daya listrik di are Base Transceiver Station    yang telah dilakukan penyegelan oleh pihak Satpol PP Kabupate Bogor

Pemasangan daya listrik  10.600 VA di dalam area menara Base Transceiver Station  (BTS) milik PT Dayamitra Telekomunikasi dalam pantau media

PLN UP3 Depok

Para petugas PLN UP3 Depok tidak mengindahkan himbauan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas didalam area menara Base Transceiver Station (BTS) sebelum mendapat ijin dari pemerintah daerah.

Menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Dayamitra Telekomunikasi sudah memiliki Rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informasi Kab Bogor dengan nomor: 555/173/Rek.171/PS&TI/XI/2021 tertanggal 30 Nopember 2021 beralamat Jl. Tapos  Kranji

Didalam Surat Rekomendasi berisi beberapa ketentuan, di antaranya pada point 7 jelas menyatakan “Rekomendasi ini tidak dapat dipindah tangankan serta tidak berlaku sebagai ijin”.

PLN UP3 Depok
Ada ijin kenapa disegel ?

Timbul pertanyaan publik ketika petugas menunjukan dokumen yang dikeluarkan PLN UP3 Depok nomor : 53872/211224/6059 yang mencantumkan nama pemohon : B00224-PRSADDPKCBNG  tertanggal 28  Desember 2021yang beralamatkan berbeda dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Komunikasi dan Informasi.

lanjut, warga meminta ULP Cibinong, dalam hal Manager Tata Sonjaya untuk menjelaskan maksud point 4 pada surat yang di maksud “Kami akan melaksanakan penyambungan setelah pelunasan biaya tersebut di atas dan sebelum penyambungan dimohon menunjukan Sertifikat Laik Operasi (SLO)”.[] Metro

 

 

BACA JUGA  Pasca Gempa Pasbar, IMA Pasbar melakukan Aksi Peduli

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img