PLN UP3 Depok Resmi Masuki Area Bangunan Bersegel tanpa ijin warga dan pihak terkait
Bogor Raya I redaksisatu.id – PLN UP3 Depok merupakan perusahaan Persero Milik Negara (BUMN) diminta oleh masyarakat lebih memperhatikan peraturan dan perundang undangan dalam melaksanakan pekerjaan.
hal tersebut disampaikan salah seorang warga saat menyaksikan pemasangan daya listrik di are Base Transceiver Station yang telah dilakukan penyegelan oleh pihak Satpol PP Kabupate Bogor
Pemasangan daya listrik 10.600 VA di dalam area menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Dayamitra Telekomunikasi dalam pantau media
Para petugas PLN UP3 Depok tidak mengindahkan himbauan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas didalam area menara Base Transceiver Station (BTS) sebelum mendapat ijin dari pemerintah daerah.
Menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Dayamitra Telekomunikasi sudah memiliki Rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informasi Kab Bogor dengan nomor: 555/173/Rek.171/PS&TI/XI/2021 tertanggal 30 Nopember 2021 beralamat Jl. Tapos Kranji
Didalam Surat Rekomendasi berisi beberapa ketentuan, di antaranya pada point 7 jelas menyatakan “Rekomendasi ini tidak dapat dipindah tangankan serta tidak berlaku sebagai ijin”.

Timbul pertanyaan publik ketika petugas menunjukan dokumen yang dikeluarkan PLN UP3 Depok nomor : 53872/211224/6059 yang mencantumkan nama pemohon : B00224-PRSADDPKCBNG tertanggal 28 Desember 2021yang beralamatkan berbeda dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Komunikasi dan Informasi.
lanjut, warga meminta ULP Cibinong, dalam hal Manager Tata Sonjaya untuk menjelaskan maksud point 4 pada surat yang di maksud “Kami akan melaksanakan penyambungan setelah pelunasan biaya tersebut di atas dan sebelum penyambungan dimohon menunjukan Sertifikat Laik Operasi (SLO)”.[] Metro




