Iklan
BerandaHUKUMPidsus Kejari Laksanakan Tahap II Kepada Mantan Kasek SMAN 8 Medan 

Pidsus Kejari Laksanakan Tahap II Kepada Mantan Kasek SMAN 8 Medan 

MEDAN | redaksisatu.id – Perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan tersangka Mantan Kepala SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan ditingkatkan status dari penyidik ke penuntutan oleh Tim Pidsus Kejari Medan, Selasa (16/11/2021).

Pidsus Kejari Medan telah menerima tersangka Jongor Ranto Panjaitan dan barang bukti. Didampingi Kasi Intelijen Bondan Subrata, dan Kasi Pidsus Agus Kelana Putra, Kajari Medan menegaskan bahwa proses telah berjalan dimana pelaksanaan berlangsung di Rutan Labuhan Deli, pada Senin (15/11/2021), petang, kemarin.

“Jadi proses perkara pihak penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntutan Pidsus Kejari Medan,” kata Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah kepada wartawan dalam siaran persnya melalui grup WhatsApp.

Selain itu Kajari juga menegaskan bahwa semenjak penetapan tersangka, penyidik Pidsus Kejari Medan langsung melakukan penahanan pada 19 Juli 2021 kemarin. Dan pada proses penuntutan tersangka tetap ditahan.

Jongor Ranto Panjaitan selaku Mantan Kepala SMA Negeri 8, lanjut Kajari Medan, disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kronologisnya, Jongor Ranto Panjaitan merupakan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan pada kurun waktu antara Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018 membentuk tim Dana BOS untuk SMA Negeri 8 Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan Juknis Dana BOS pada tahun anggaran itu, anggota dari Tim Dana BOS SMA Negeri 8 Medan tersebut tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan Dana BOS, sehingga Tim Dana Bos SMA Negeri 8 Medan tidak mengetahui Dana BOS tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kegiatan apa saja.

BACA JUGA  Polsek Putussibau Utara Cegah Kenakalan Remaja di SMPN 1 Putussibau

Selanjutnya Bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari Tim Dana BOS hanya disuruh untuk menandatangani dokumen saja oleh Kepala Sekolah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara nomor : Itprovsu.905/R/2019 tertanggal 04 Nopember 2019 terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 Tahun Anggaran 2017 sebesar : Rp.1.213.963.200 (Satu Milyar Dua Ratus Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah) dan pada Tahun Anggaran 2018 sebesar : Rp.244.920.500 (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah), jadi total kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.458.883.700 (Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah). (HS)

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.