KALBAR | redaksisatu.id – Penasehat Hukum (PH) Erma Suryani Ranik, SH, memohon keadilan terhadap kliennya terdakwa Herkulanus Lidin dalam perkara kasus Korupsi di PTPN XIII Sanggau yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sanggau, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Selaku PH, Erma Suryani Ranik, menyampaikan bahwa kliennya terdakwa atas nama Herkulanus Lidin, dalam perkara Nomor: 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PTK, telah diputuskan pada tingkat Pengadilan Negeri pada tanggal 23 November 2021, dan telah diputuskan Pengadilan Tinggi Pontianak di Pontianak Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2021/PT PTK tanggal 30 Desember 2021.
Selaku Penasehat Hukum, Ia menilai bahwa pasca Putusan Pengadilan tersebut pihak Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak adil terutama dalam banding ditingkat kasasi terhadap para terdakwa kliennya, dalam perkara kasus Korupsi di PTPN XIII Sanggau.
“Ada kejanggalan ditingkat kasasi yang dilakukan JPU, makanya kita mohon keadilan terhadap klien kita atas nama Herkulanus Lidin,” ungkap Erma Suryani Ranik, dalam Konferensi Persnya, di Pontianak, Senin 28 Maret 2022, siang.
PH Erma Ranik menjelaskan, bahwa kliennya Herkulanus Lidin hanya merupakan pemilik CV. Sidi-Sidi, dan pada bulan September 2012 kliennya dipanggil oleh Management PTPN XIII Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat. Pihak yang melakukan pemanggilan terhadap kliennya pada saat itu, yakni Manager Kebun Kembayan atas nama Hamonangan Silitonga dan Asisten Kepala Kebun Kembayan atas nama Fransiskus Harianto, SH.
“CV. Sidi-Sidi dipinjam oleh pihak Management PTPN XIII Kembayan dalam proyek penanaman kebun Kembayan 2 (dua), Pak Herkulanus Lidin diminta untuk menandatangani berbagai macam dokumen oleh Management PTPN XIII Kembayan 2 (dua), proyeknya tertulis seluas 500 Hektar dengan nilai Rp1 Milyar lebih,” jelasnya.
Dan ternyata, lanjut Erma Suryani Ranik menyampaikan, kliennya justru buka sebagai pelaksana proyek tersebut. Selain CV. Sidi-Sidi, ada 2 (dua) CV lain yang dipinjam oleh PTPN XIII, yakni CV. Toba Indah Lestari seluas 250 Hektar dan CV. Kanan Karya Mandiri seluas 350 Hektar.
“Beliau (Herkulanus Lidin_red) hanya dikasih honor, atau semacam fee belasan Juta Rupiah dari nilai kontrak di CV. Sidi-Sidi, seluruh Uang yang dikirim oleh PTPN XIII diambil oleh Management Kebun Kembayan, disimpan dalam berangkas Kebun Kembayan, dan sama sekali tidak dikuasai oleh Bapak Herkulanus Lidin,” tandas PH Erma Suryani Ranik.
Namun, ungkap PH Erma Suryani Ranik, berdasarkan hasil pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, atas pengembangan Kebun Kembayan II Tahun 2012-2015 pada PTPN XIII dan Instansi terkait Nomor: 07/LHP/XXI/04/2020, tanggal 9 April 2020, pada halaman 11-13 ada nama-nama yang ditetapkan, yakni:
Agung Kwartanto Kabag Tanaman Kantor Direksi PTPN XIII, Fransiskus Herianto Asisten Kepala Kebun Kembayan periode Oktober 2010-2015, Donatus Asisten Afdeling Areal 550 Hektar Kebun Kembayan (lokasi CV. Sidi-Sidi_red), B. Simbolon Asisten Afdeling Areal 250 Hektar Kebun Kembayan, Joko Susilo Asisten Afdeling Areal 350 Hektar Kebun Kembayan, Derincen Hasugian General Manager DKB II, Herkulanus Lidin, Antonia Bungsu, dan Seragi.
“Herkulanus Lidin klien kami, Antonia Bungsu hanya diminta tanda-tangan saja, dan Seragi. Ketiganya adalah pemilik CV yang dipinjam,” ujar PH.
Penasehat Hukum ini pun merasa aneh, pasalnya, dari nama-nama yang disebutkan oleh BPK, hanya beberapa nama yang ditetapkan sebagai Tersangka.
“Herkulanus Lidin, Fransiskus Herianto, Derincen Hasugian, Seragi, Antonia Bungsu, dan bapak Markus Saharjo, Markus Saharjo adalah suami dari Antonia Bungsu,” terang Erma Suryani Ranik.
Ironisnya, tandas Erma Ranik, ada nama-nama yang disebut perannya paling awal dan sangat menonjol dalam temuan BPK, tetapi tidak ditetapkan sebagai Tersangka oleh pihak Kejaksaan.
“Nama Agung Kwartanto sama sekali tidak ditetapkan sebagai Tersangka oleh pihak Kejaksaan, selain itu atas nama Hamonangan Silitonga, Donatus, Joko Susilo, dan B. Simbolon, juga tidak ditetapkan sebagai Tersangka,” sindir Erma Ranik.
Pihak yang sudah ditetapkan menjadi Tersangka oleh pihak Kejaksaan, menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak, pada tanggal 23 November 2021.
Seluruh Tersangka, orang yang mengelola uang, menerima uang, dan menyimpan uangnya di Berangkas Kebun Kembayan, atas nama Fransiskus Harianto dan Ir. Daricen Hasibuan selaku General Manager divonis dengan pidana penjara 1 (satu) Tahun Delapan Bulan dan Denda sejumlah Rp50 Juta.
“Herkulanus Lidin sebagai orang yang hanya terima fee, hanya tahunya tanda-tangan, tidak pernah mengerjakan, tidak tahu apa-apa, divonis penjara 1 (satu) Tahun 4 (Empat) Bulan, dengan denda sebanyak Rp50 Juta,” tandas PH Erma Ranik.
Dalam proses ini, lanjut PH terdakwa Herkulanus Lidin dalam Konferensi Pers tersebut menyebut, bahwa terjadi keanehan setelah vonis di Pengadilan Negeri sudah selesai. Jaksa melakukan banding di Pengadilan Tinggi terhadap Bapak Herkulanus Lidin dan Seragi, orang yang hanya dimintai tanda-tangan dan fee belasan Juta.
“Bapak Daricen Hasibuan dan Bapak Fransiskus Harianto, sama sekali tidak diajukan banding, clear dan menurut kami aneh, sama sekali tidak profesional, karena fakta Persidangan menyebutkan Herkulanus Lidin dan Bapak Seragi sama sekali tidak menguasai uang yang ditransfer oleh Kebun Kembayan, semua uang itu disimpan dalam berangkas Kebun Kembayan atas arahan Bapak Hamonangan Silitonga, Bapak Fransiskus Harianto, dan Bapak Daricen Hasibuan,” paparnya.
Justru setelah banding oleh JPU Kejaksaan, kliennya tersebut, oleh Pengadilan Tinggi Pontianak hukumannya lebih tinggi dari Oknum-oknum PTPN XIII itu.
“Bapak Herkulanus Lidin di Pengadilan Tinggi Pontianak, Pidananya malah ditambah, menjadi 2 (dua) tahun penjara, denda Rp100 Juta,” ujar Penasehat Hukum (PH) Erma Suryani Ranik.
Meskipun Pengadilan Tinggi Pontianak sudah memutuskan demikian, kata Erma Suryani Ranik, anehnya lagi, pihak Kejaksaan kembali melakukan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi tersebut.
“Jaksa meminta agar Pak Herkulanus Lidin ini bayar uang pengganti Rp200,4 Juta, uangnya dari mana, wong dia tidak menguasai uang itu,” kata Erma Suryani Ranik.
Padahal dalam Putusan Pengadilan Negeri, ungkap Kuasa Hukum Erma Suryani Ranik, bahwa yang mendapatkan keuntungan ialah PTPN XIII.
“Ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri ya, bukan saya yang ngomong, Pengadilan Negeri menyebutkan, yang mendapatkan keuntungan adalah PTPN XIII, bukan mereka ini (Terdakwa_red), bisa dicek di Putusan,” bebernya.
Jadi berdasarkan fakta-fakta tersebut, terdakwa Herkulanus Lidin melalui Penasehat Hukum (PH), Erma Suryani Ranik, mohon keadilan, dan akan melakukan langkah-langkah, diantaranya:
“Memohon kepada Bapak Jaksa Agung Prof. DR. H. Sanitiar Burhanuddin, SH, MM, MH, untuk memerintahkan penarikan permohonan Kasasi dari Kejaksaan Negeri Sanggau untuk Terdakwa Herkulanus Lidin,” harap PH Erma Ranik.
Penasehat Hukum terdakwa Herkulanus Lidin, juga meminta Kejagung agar memerintahkan kepada Kejaksaan Tinggi Pontianak Cq Kejaksaan Negeri Sanggau mulai proses penyidikan dan penetapan Tersangka terhadap nama-nama lain yang disebut dalam hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI atas pengembangan Kebun Kembayan II Tahun 2012-2015 pada PTPN XIII dan Instansi terkait Nomor: 07/LHP/XXI/04/2020, tanggal 9 April 2020.
Selanjutnya, meminta kepada Kejagung RI, agar memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau segera melakukan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Land Clearing Kebun Kembayan 2 pada periode September-Desember 2012, yang diduga melibatkan Oknum Management PTPN XIII dan Pelaksana Proyek Land Clearing, karena keterlambatan proses Land Clearing ini yang menyebabkan keterlambatan pelaksanaan proyek penanaman Kebun Kembayan 2.
“Kami akan mengirimkan surat pengaduan pada Komisi 3 DPR RI untuk memohon Keadilan,” tegas Kuasa Hukum yang juga didampingi Keluarga Terdakwa.
Bukan hanya itu, terkait perkara ini, tegas Erma Suryani Ranik, dirinya bersama keluarga Terdakwa, akan mengadukan 3 Orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pihak terkait.
“Kita akan melaporkan 3 orang JPU Kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, karena bersikap tidak profesional dan mengabaikan asas keadilan dalam menjalankan tugas, yang mana bertentangan dengan semangat Bapak Jaksa Agung sekarang yang mengedepankan Prinsip Restorative Justice,” ungkap PH Erma Ranik.
Yang menjadi keprihatinan kita lagi, ungkap Erma Ranik, bahwa kliennya tersebut usianya sudah Tua dan sakit-sakitan.
“Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan/tahanan luar kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia karena kondisi klien Kami Herkulanus Lidin yang sudah Tua dan sakit-sakitan,” pungkasnya.
Hadir dalam Konferensi Pers dari Erma Ranik Law Office, Penasehat Hukum (PH) Erma Suryani Ranik didampingi keluarga Terdakwa, yakni Simbolon merupakan menantu dari Bapak Herkulanus Lidin, Novi anak dari Bapak Herkulanus Lidin, dan Istri dari Bapak Herkulanus Lidin.
Adrian318