Beranda NASIONAL Warga Minta GM Bos Ilegal Logging di Kubu Raya Segera Ditangkap

Warga Minta GM Bos Ilegal Logging di Kubu Raya Segera Ditangkap

Warga
Syahadan dan Jumli warga RT 2 Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 2 Juni 2023.
REDAKSISATU.ID – Warga RT 2 Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya menuntut keadilan dan meminta kepada Pemerintah melalui Aparat Penegak Hukum (APK) instansi terkait di Kalimantan Barat atau Mabes Polri untuk segera menangkap Bos ilegal logging (Ilog) berinisial GM yang hingga saat ini masih berkeliaran di Kabupaten Kubu Raya.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh beberapa warga termasuk Mohammad Nasir selaku Ketua RT 2 Desa Limbung kepada Kepala Koordinator Perwakilan wilayah Kalimantan Barat media online www.redaksisatu.id, Jumat 2 Juni 2023, sekitar Pukul 16.18 WIB.

Tuntutan warga ini berawal dari penangkapan terhadap kedua warganya atas nama Solihin dan Nofianto oleh pihak Polairud saat mendorong kayu di sungai milik GM pada pertengahan bulan Januari 2023 beberapa bulan lalu. Selama berlangsungnya proses hukum, hingga Putusan Pengadilan, GM selaku Bos ilegal logging terkesan kebal hukum.

BACA JUGA  Kadis ESDM Kalbar Berattitude Buruk saat Dikonfirmasi terkait IUP

Warga
Mohammad Nasir, Ketua RT 2 Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 2 Juni 2023.

“Kami minta kepada Kapolda yang baru ini, agar segera menangkap GM yang saat ini kami liat masih berkeliaran, kami tidak mau warga kami dikorbankan,” ungkap Mohammad Nasir.

Ketua RT 2 Desa Limbung ini menjelaskan, pasca penangkapan tersebut kedua orang tua dari warganya yang tertangkap itu membawa dirinya bertemu dengan pemilik kayu di rumah kediaman GM. Namun saat itu, pemilik kayu GM tidak mau bertanggung jawab karena kedua warga yang tertangkap tersebut tidak mau mengakui kepemilikan kayu tersebut. Sehingga GM pun memutuskan untuk mengurus masing-masing kepada pihak Penegak Hukum.

“Saya sampai sekarang ini merasa tidak ada keadilan dalam penangkapan itu, saya minta sebenar-benarnya, adil dalam memproses hukum kedua warga saya yang sedang mendorong kayu dan hanya mendapat upah dari GM, mengapa pemilik kayu tidak diproses hukum,” ujarnya.

BACA JUGA  Tragedi Sepak Bola 1 Oktober 2022 Renggut Ratusan Jiwa

Warga
Diduga isi percakapan GM selaku pemilik kayu saat meminta Solihin mendorong kayu pada bulan Januari 2023.

Jadi, lanjut salah satu tokoh masyarakat itu menekankan, kalaupun mereka (kedua warganya) ditangkap saat mendorong kayu, saat itu, tidak mungkin kayu tersebut tidak ada pemiliknya. Ketua RT pun ini menyebut, kedua warganya yang ditangkap saat itu karena diminta mendorong kayu dan dijanjikan upah oleh pemilik kayu berinisial GM.

“GM (Bos/pemilik kayu) menyuruh warga saya mendorong kayu di Pulau Limbung, setelah warga saya tertangkap, kok tidak ada tanggung jawabnya dari GM?,” tandasnya.

Atas persoalan tersebut, selaku Ketua RT 2 Desa Limbung, secara tegas meminta kepada pihak penegak hukum agar benar-benar menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

BACA JUGA  Penambang Emas Ilegal Garap Sawah di Desa Sungai Besar

Warga
Diduga rangkaian percakapan GM selaku pemilik kayu dengan Solihin saat mendorong kayu di sungai pada Januari 2023.

“Saya minta hukum benar-benar ditegakkan, Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Mohammad Nasir.

Dengan kehadiran Kapolda Kalimantan Barat yang baru ini, dia berharap penegakan hukum dan keadilan bisa berpihak dan dirasakan oleh warganya yang tarap ekonominya sangat lemah.

“Saya minta Kapolda yang baru ini, tegakkan hukum, kasihan anak-anak ini jadi terlantar, orang miskin ini, orang tidak punya apa-apa, sedangkan suaminya terkurung, tertangkap. Siapa yang memberikan istri dan anak-anaknya yang masih kecil-kecil ini. Tolong… berikanlah keadilan,” ujarnya.

BACA JUGA  Jalan Tol Pontianak - Pelabuhan Kijing Segera Dibangun

Warga
Pangkalan bongkar muat milik GM di wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 2 Juni 2022.

Hal senada juga disampaikan oleh beberapa warga lainnya, diantaranya Jumli dan Syahadan sekaligus kedua orang tua dari Solihin dan Nofianto.

Warga lainnya pun menuntut dan meminta keadilan kepada Pemerintah dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pemilik sekaligus aktor pembalakan kayu non produksi berdiameter 12 hingga 15 centimeter di wilayah Kabupaten Kubu Raya itu.

“Saya minta keadilan seadil-adilnya, masa anak saya yang kerjanya serabutan dan hanya mendapat upah, hanya anak saya yang masuk, sementara GM pemilik kayu tidak masuk penjara, bahkan bertanggung jawab pun tidak ada,” sindir Syahadan.

BACA JUGA  Polda Riau Amankan 203 KG Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi

Syahadan pun menyebut, saat proses hukum terkait kurang lebih 2000 batang kayu waktu itu, dirinya pun dibawa oleh pihak Polairud mengantarkan Surat Panggilan Kedua kepada pemilik kayu berinisial GM. Namun hingga saat ini, pemilik kayu berinisial GM masih bebas berkeliaran tanpa proses hukum kurungan penjara. Sementara itu, kedua warga atas nama Solihin dan Nofianto yang diminta mendorong kayu oleh GM dan dijanjikan mendapat upah sekitar Rp2.700.000,- sudah dijatuhi putusan Pengadilan Negeri Mempawah selama 1 tahun 6 bulan.

“Kami tidak terima, anak kami dihukum, padahal anak kami diminta dan dijanjikan upah, tapi pemilik kayu tidak dihukum, bahkan upah anak saya Nofianto belum dikasihkan oleh pemilik kayu GM,” tegasnya.

Jumli yang merupakan orang tua dari Solihin pun secara tegas meminta keadilan yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya atas peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polirut pada tanggal 17 Januari 2023 terhadap Nofianto dan Solihin pada saat diperintahkan mendorong kayu oleh GM selaku pemilik atau bos.

BACA JUGA  Tidak Kapok Dihukum 4 Tahun, Kini Berulah Lagi

“Saat itu mereka dua sedang dalam perjalanan menarik kayu di sungai dengan menggunakan motor air, Nofianto dan anak saya Solihin waktu itu diminta oleh GM selaku pemilik kayu untuk mendorong kayunya, dan dijanjikan upah, dan mereka dua Nofianto dan Solihin ini sudah dua kali diperintah mendorong kayunya (GM), tapi yang kedua kalinya ini, mereka tertangkap. Dan GM selaku pemilik kayu sekaligus sebagai bosnya itu sudah bekerja kurang lebih 20 tahun,” terangnya.

Selaku orang tua, yang merasa anaknya dikorbankan itu, meminta kepada Pemerintah melalui pihak Penegak Hukum agar melakukan tindakan yang tegas dan melakukan proses hukum yang seadil-adilnya kepada GM pemilik kayu. Dia menyebut, saat itu menurut keterangan pihak Kejaksaan Mempawah bahwa kerugian Negara terkait kasus tersebut sebesar kurang lebih Rp625.000.000,-

“Saya minta, GM selaku Bos sekaligus pemilik kayu itu hukumlah seadil-adilnya, sampai sekarang GM masih bebas berkeliaran,” pungkasnya dengan mata berkaca-kaca.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Presiden Jokowi Resmikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak

Artikulli paraprakHarga Telur Yang Melambung Tinggi
Artikulli tjetërAda Skuter dan Kursi Roda untuk Tawaf dan Sai, Ini Tarif Sewanya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.