spot_img
BerandaLAMPUNGPersoalan Sepeda Motor Adik Bunuh Kakaknya

Persoalan Sepeda Motor Adik Bunuh Kakaknya

Lampung Selatan | redaksisatu – Persoalan sepeda motor seorang adik tega menghabisi nyawa kakak  kandungnya. Sabtu, (05/02/2022)

Rusman Efendi (39) merupakan warga Desa Ruang Tengah, Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, merupakan saudara kandung dari Sahrul (55) keduanya merupskan adik kakak.     

BACA JUGA  Kasus Tabrak Lari 1 Orang Korban Tewas di TKP

Diduga berawal dari persoalan sepeda motor milik Sahrul (55) sang kakak, dipinjam tanpa izin oleh Rusman Efendi (39) yang juga sebagai adik kandung dari korban, (Sahrul-red) pada hari Sabtu, (29/02/2922)

Kemudian setelah sepeda motor dibawa adiknya, lalu  korban marah-marah kepada istri pelaku dan semua keluarga yang ada dirumah korban, serta mengancam akan membunuh pelaku.

Persoalan Sepeda
Sahrul korban pembunuhan adiknya warga Desa Ruang Tengah Kecamatan Penengahan

Namun setelah hari Minggu (30/01/2022) atas saran istri pelaku, sepeda motor korban dikembalikan dengan minta tolong untuk diantarkan oleh Febi (keluarga mereka -red), dan motor tersebut diterima oleh korban, ungkap sumber kami.

Diduga pelaku merasa sakit hati atas ucapan korban terhadap istrinya, setelah lima hari pasca motor dikembalikan, pelaku mengabisi nyawa korban yang tak lain adalah kakaknya sendiri.           

BACA JUGA  Terima SK Honor Daerah Via Aplikasi WhatsApp Diduga Fiktif

Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (04/02/2022) sekitar pukul 14:00 wib, di jalan Lintas desa Ruang Tengah Kecamatan Penengahan Lampung Selatan.

Kapolsek Penengahan AKP. Setio Budi Howo, SH.MH mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Edwin, SIK, SH, MSi, Jumat (04/02/2022) menjelaskan pada media.                                               

BACA JUGA  ASDP Cabang Bakauheni Resmikan Ruangan VIP Untuk Penumpang

” dirinya, membenarkan telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh Rusman Efendi (39)  terhadap Sahrul (55) yang tak lain adalah kakak kandung pelaku, kata Setio.

” Pelaku menusuk bagian punggung korban sebanyak dua kali, sehingga korban tersungkur bersimbah darah, warga yang mengetahui kejadian tersebut, segera melakukan pertolongan, namun nyawa korban tidak tertolong, ujarnya.                         

BACA JUGA  Dinas Pendidikan Diduga Memaksa Guru Membeli Tiket IMTF 150 Ribu

Setelah mendapat lapor dari warga polisi langsung meluncur ke TKP, yang selanjutnya membawa korban ke RS Bob Bazar Kalianda dalam keadaan sudah tak bernyawa, untuk dilakukan visum serta mengamankan pelaku.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP  jo pasal 340 KUHP bersama barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi korban.” ujarnya.(RS/Sai).

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.