SAMPIT | redaksisatu.id – Permintaan bebas dalam pembelaan bebas terdakwa penadah sawit telah ditanggapi oleh Jaksa I Made Gunadi.
Jaksa dalam refliknya menyebutkan kalau tidak ada alasan bagi terdakwa untuk dibebaskan dalam permintaannya, karena terdakwa sendiri mengetahui bahwa apa yang dilakukannya dengan membeli sesuatu dari hasil kejahatan.
“Dalil terdakwa yang diajukan melalui tim kuasa hukumnya tidak dilandasi secara relevan,” kata jaksa, Rabu 5 Januari 2022 dihadapan majelis hakim di Pengadilan negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit itu.
Menurut jaksa juga pada sidang itu tidak ada aturan terlebih dulu memproses pelaku pencurian baru pelaku penadahan.
Keterangan saksi yang dihadirkan jaksa juga menyebutkan tidak ada izin panen masal yang dilakukan masyarakat, kemudian terdakwa membelinya dari hasil panen yang tidak sah tersebut.
Keterangan saksi juga dibenarkan terdakwa, selain itu juga buah yang dianggap busuk yang turut dipermasalahkan bukan kerugian terdakwa tapi kerugian gapoktanhut selaku korban.
Abdul Kadir dan Ornela Monty kuasa hukum terdakwa usai mendengarkan Replik tersebut meminta waktu untuk mempersiapkan tanggapannya atau Duplik Dalam kasus ini terdakwa dituntut oleh Jaksa selama 22 bulan penjara dan dijerat Pasal 480 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini terungkap kalau terdakwa diamankan pada Sabtu, 21 Agustus 2021 pukul 00.30 WIB di areal Portal PT MJSP Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Darinya diamankan sawit sebanyak 5.220 kg yang diangkut dengan sebuah truk. Di mana sawit itu berasal dari Gapoktanhut Bagendang Raya yang bermitra dengan PT MJSP.
Sawit tersebut dalam penguasaan terdakwa setelah membeli dari Asan, Mirin, Otong, Awal, Ancah Iyan, Usman, Sadol, Abduh, Daeng dan Bambang yang merupakan anggota Gapoktan Bagendang Raya yang kini masih jadi DPO.
[*to-65].