KALBAR | redaksisatu.id – Perampok inisial RS (Ruslan) alias Joy diancam hukuman maksimal selama 12 Tahun Penjara oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Perampok ini, ungkap pihak Kepolisian Polres Sanggau dalam konferensi pers menyampaikan bahwa saat ini pelaku RS alias Joy sedang dalam proses hukum di Polda Kalimantan Tengah terkait perbuatan pidana yang dilakukannya diwilayah hukum ini.
“Terhadap tersangka ini disangkakan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 Ayat 2 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara,” kata Kapolres Sanggau AKBP. Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetiyo, di Mapolres Sanggau, Rabu 9 Februari 2022.
Penangkapan terhadap pelaku, kata Tri Prasetiyo, pihaknya Satreskrim Polres Sanggau di backup oleh Subdit 3 Ditkrimum Polda Kalimantan Barat bekerjasama dengan Polres Lamandau, Polda Kalimantan Tengah.
Seperti diberitakan sebelumnya, perampok inisial RS (Ruslan) ini berhasil dibekuk oleh Tim Jatanras Polda Kalimantan Tengah di depan BalimbUuur mart & cafe, Selasa 8 Februari 2022, siang.
“Saat penangkapan, kami menemukan beberapa barang bukti handphone dan uang tunai sebesar Lima Juta Empat Ratus Rupiah (Rp5,4 JT), dimana barang-barang ini merupakan hasil kejahatannya yang dilakukannya di SPBU Dusun Tanjung,” bebernya.
Saat penangkapan terhadap pelaku, kata Kasat Reskrim Polres Sanggau, pelaku sedang duduk istirahat.
“Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, perampokan dengan Senjata tajam (Satjam) terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.785.13 di Dusun Tanjung, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 3 Februari 2022, sekitar Pukul 05.24 WIB.
Dalam peristiwa itu, pelaku (Ruslan) yang menggunakan Senjata tajam (Satjam) dalam melancarkan aksinya tersebut, mengakibatkan korban seorang operator SPBU (F Misi) mengalami luka bacok dan pelaku juga berhasil membawa lari uang dalam tas korban.
Adrian318