BerandaNASIONALPenyelewengan Subsidi di SPBB Mentebah, Polda Kalbar Diminta Ambil Alih

Penyelewengan Subsidi di SPBB Mentebah, Polda Kalbar Diminta Ambil Alih

REDAKSISATU.ID – Warga masyarakat minta Polda Kalimantan Barat mengambil alih proses hukum terkait kasus penyelewengan subsidi BBM jenis Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBB) 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha (PT. MMU), Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. 

Persoalan penyelewengan subsidi BBM jenis Bio Solar di SPBB PT. MMU tersebut disampaikan oleh warga masyarakat Kecamatan Mentebah kepada Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu, Kamis 10 Agustus 2023.

Warga masyarakat termasuk Pelapor menuntut dan meminta agar para pelaku diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku termasuk pemilik dan Manager SPBB 67.787.01 PT. MMU Kecamatan Mentebah.

BACA JUGA  Bahas PMK dan BIAN, Kapolsek Batu Ampar Bersama Instansi Terkait Lakukan Lokarya

SPBB
Police Line di SPBB 67.787.01 PT. MMU Kecamatan Mentebah yang dilepaskan oleh Camat, Sekcam, Kades, Kapolsek Mentebah, Kamis 10 Agustus 2023.

“Propam Polda Kalbar diminta untuk mengambil alih kasus penyelewengan BBM bersubsidi yang melibatkan oknum Kepolisian Polres Kapuas Hulu,” ungkap M. Dahar, SH.

Warga masyarakat Kecamatan Mentebah dan Pelapor pun merasa kecewa terhadap pembukaan Police Line di SPBB 67.787.01 PT. MMU Kecamatan Mentebah oleh pihak SPBB, Camat Mentebah, Sekcam Mentebah, Kades, Kapolsek Mentebah, Danramil Mentebah pada hari Kamis, 10 Agustus 2023, sekitar Pukul 16.00 WIB.

Pembukaan Police Line oleh pihak yang tidak punya kewenangan, mendapat penolakan dari warga masyarakat setempat sebelum para pelaku diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Sehingga pada saat pembukaan Police Line tersebut sempat terjadi gerekan di SPBB 67.787.01 PT. MMU Kecamatan Mentebah.

BACA JUGA  RGPI Dukung Ketua DPD RI Kembalikan Kedaulatan Rakyat

SPBB
Tangki Minyak di SPBB 67.787.01 PT. MMU Kecamatan Mentebah, Kamis 10 Agustus 2023.

Police Line tersebut dipasang oleh pihak Polres Kapuas Hulu pada hari Jumat 26 Mei 2023 terkait indikasi kuat Tindak Pidana Penyelewengan subsidi BBM jenis Bio Solar yang dilakukan oleh para pelaku di SPBB 67.787.01 PT. MMU Kecamatan Mentebah pada Kamis malam 25 Mei 2023, sekitar Pukul 21.40 s/d 23.30 WIB.

Penggrebekan yang dilakukan oleh warga masyarakat Kecamatan Mentebah tersebut dilakukan sebanyak 2 (dua) kali. Penggrebekan pertama pada Kamis malam 18 Mei 2023. Saat penggrebekan pertama, warga pun mendapat perlawanan dan ancaman dari para Pelaku di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBB) 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha (PT. MMU). Para pelaku merampas Handphone warga dan menghapus dokumentasi yang ada di dalam Handphone.

Warga pun kembali melakukan penggrebekan yang kedua kalinya pada Kamis malam 25 Mei 2023, sekitar Pukul 21.40 s/d 23.30 WIB. Alhasil, saat penggrebekan yang kedua kalinya itu, ratusan warga masyarakat berhasil menangkap tangan atau menangkap basah terhadap beberapa orang tanpa penerangan lampu sedang melakukan pengisian kedalam drum di SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha.

BACA JUGA  Kapolres Kubu Raya Himbau Masyarakat Tidak Termakan Isu Penculikan Anak di Medsos

Penggrebekan yang dilakukan oleh ratusan warga masyarakat Kecamatan Mentebah tersebut dipicu karena selama kurang lebih 5 (lima) bulan, pihak SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha menjual minyak subsidi BBM jenis Bio Solar kepada pengusaha tertentu dengan harga jual sebesar Rp.13.000,- sampai Rp.15.000,-

Sementara itu, pihak Pertamina pasca peristiwa penggrebekan tersebut telah melakukan langkah-langkah pembinaan dengan melakukan penyetopan atau penghentian suplai BBM kepada SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha. Sedangkan untuk proses hukum, pihak Pertamina juga menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Polres Kapuas Hulu. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Budi salah satu pegawai Pertamina di Pontianak saat dikonfirmasi Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online www.redaksisatu.id melalui pesan WhatsApp, Sabtu 15 Juli 2023, sekitar Pukul 18.48 WIB.

Ironisnya, menurut masyarakat hingga saat ini para pelaku termasuk pemilik/pengelola SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka. Para pelaku termasuk pengelola/pemilik SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha terindikasi kuat ada hubungannya dengan pemilik minyak yang telah terbakar pada Jumat 24 Februari 2023, sekitar Pukul 10.00 WIB, di Gudang Ilegal Penimbunan Minyak di Kampung Melinau, Dusun Simpang Empat, Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

BACA JUGA  Perayaan Natal 2021, Akan Disampaikan Pentingnya Kerukunan

Beberapa orang yang terindikasi kuat sebagai pelaku yang telah tertangkap basah atau tertangkap tangan saat Penggrebekan, yakni berpangkat Praka sebanyak 6 orang berinisial P, R, S, R, S, SG dan supir truk KB 8614 NL atas nama Fl bahkan satu orang atas nama Muslimin selaku Manager SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha yang terindikasi kuat telah melakukan jual beli Minyak Subsidi jenis Bio Solar dengan harga Rp9.000, diatas HET Pemerintah. Dan selama ini para pelaku, dikabarkan menjual minyak kepada para penambang emas dengan harga Rp13.000,- hingga Rp15.000,- per liternya.

Atas penyelewengan distribusi subsidi BBM jenis Bio Solar tersebut, para pelaku terutama pihak SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha terindikasi kuat telah melakukan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi dengan melanggar Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Dengan Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Selain itu, juga telah diatur berdasarkan Surat Edaran Kementerian ESDM RI Nomor: 0013.E/10/DJM.O/2017/ dan mengacu Pasal 94 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA  2 Warga Diterkam Buaya

Sementara itu, Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo pada saat menjadi Inspektur Upacara HUT Bhayangkara Ke-77 di Stadion Gelora Bung Karno, Sabtu 1 Juli 2023, menekankan terkait penanganan proses hukum dan pengawasan/pengawalan program pemerintah sehingga dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

“Keluarga Bhayangkara yang saya hormati dan saya banggakan, semua program pemerintah butuh dukungan Polri sehingga saya perlu tekankan, saya perlu tekankan, kewenangan Polri itu besar, kekuatan Polri itu juga besar ini harus digunakan secara benar,” tegas Presiden Jokowi.

Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo juga menekankan agar Polri terus membenahi diri demi memperbaiki tingkat kepercayaan publik. Jokowi pun menekankan agar jangan ada yang disalahgunakan. Dalam penegakan hukum, Jokowi pun kembali menekan tidak pandang bulu dan tidak hanya tajam ke bawah.

“Jangan ada lagi persepsi hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Masyarakat membutuhkan rasa aman masyarakat membutuhkan rasa keadilan masyarakat membutuhkan rasa diayomi. Saya minta Polri jangan abaikan ini,” tandas Jokowi saat menjadi Inspektur Upacara HUT Bhayangkara Ke-77 di Stadion Gelora Bung Karno, Sabtu 1 Juli 2023.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Ruas Jalan Sengah Temila menuju Landak Lumpuh Total

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.