BerandaHUKUMINFO POLISIPenyalahgunaan Narkotika 2 Kakak Beradik Ditangkap Polisi

Penyalahgunaan Narkotika 2 Kakak Beradik Ditangkap Polisi

Tanah Datar | redaksisatu.id – Enam orang pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang atau narkoba ditangkap tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor (Polres) Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto melalui Kasubbag Humas AKP Desfi Arta,  mengatakan, enam pelaku ditangkap di dua lokasi dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja pada Sabtu (15/1).

Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang telah resah atas kegiatan para tersangka.

BACA JUGA  Pengedar Uang Palsu di Gorontalo Berhasil Ditangkap Polisi

“Ke enam pelaku diamankan Rabu malam lalu sekira pukul 19.00 WIB, mereka diringkus di Pasar Ternak Nagari Cubadak, Kecamatan Lima Kaum dan di Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan,” ujar Desfi Arta.

Ia menyebutkan, pelaku berinsial FY (33 )tahun, warga Batu Basa Kecamatan Pariangan ditangkap saat berada di pasar ternak. Di dalam jok sepeda motornya ditemukan dua linting daun ganja kering.

Sementara itu di sebuah rumah di Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan, dua pelaku kakak beradik berinisial A (30) tahun dan Y (47) tahun juga diringkus.

Tidak jauh dari rumah tersebut, tiga pelaku lainnya, berinisial MF (36) tahun warga Nagari Simabur dan IG (38) tahun, warga Nagari Simabur, dan seorang lagi yang masih dibawah umur juga ditangkap saat sedang menggunakan narkoba.

Dari enam pelaku penyalahgunaan narkoba ini, polisi menyita empat paket ganja dan tiga ganja, satu kotak permen pagoda berisikan ganja, serta sepeda motor matik.

[*to-65].

BACA JUGA  Counter Handphone Sebagai Kedoknya, Polres Kendal Berhasil Ungkap Peredaran Sabu

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.