REDAKSISATU.ID – Terkait kasus Narkotika, Polda Kalimantan Barat kembali meringkus seorang pemuda asal Singkawang karena kedapatan membawa barang haram berupa Narkotika jenis sabu.
Pemuda berinisial MT (31) itu diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda Kalbar di sebuah rumah di Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Senin 13 Februari 2023 sekitar Pukul 16.00 WIB.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan bahwa jajaran Direktorat Reserse Narkoba dibawah pimpinan Kombes Pol Yohanes Hernowo kembali meringkus seorang pengedar Narkoba di wilayah Kecamatan Singkawang Tengah.
“Ya memang benar bahwa telah ditangkap seorang pemuda yang membawa Narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram yang dibagi menjadi 6 klip plastik transparan,” ungkap Kabidhumas.
Menurutnya, penangkapan kali ini bermula adanya informasi dari Masyarakat yang sudah mulai resah dengan keberadaan Tersangka yang kerap melakukan transaksi di sekitar Kecamatan Singkawang Tengah.
“Masyarakat resah dengan aktivitas pelaku yang sering bertransaksi Narkoba, mereka takut kalau generasi di wilayah Kecamatan Singkawang Tengah menjadi rusak akibat terjerumus ikut-ikutan menjadi penjual bahkan mengkonsumsi Narkoba,” tandas Kombes Pol Raden Petit Wijaya.
Ia juga menerangkan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 6 (enam) klip plastik yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu berat bruto 1,54 gram, 1 (satu) klip plastik kosong, 2 (dua) buah Handphone serta satu buah Timbangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Masyarakat yang telah melaporkan keberadaan aktivitas pelaku pengedaran Narkoba, untuk saat ini pelaku MT beserta Barang-bukti (BB) sudah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar guna pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkasnya.
Sumber: Humas Polda Kalbar
Editor: Adrianus Susanto318