Seorang pemuda yang diduga pengguna narkoba di Mentawai berhasil dibekuk Polisi, pada Senin 14 Februari 2022.
Pemuda ini diduga terlibat penyalahgunaan narkoba (Pengguna) berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mentawai di Siberut Selatan.
Penangkapan (pengguna narkoba) merrupakan warga yang berinisial RM (41) tahun itu berlangsung akhir pekan kemarin. RM ditangkap di rumahnya di Desa Maileppet.
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang disita berupa satu paket kecil narkoba bentuk sabu berbungkus plastik bening, satu buah mancis ungu yang sudah terpasang jarum sumbu di bagian ujungnya.
“Pelaku di tangkap di rumahnya di Dusun Bat Joja, Desa Maileppet, Kecamatan Siberut Selatan. Pelaku segera dibawa ke Mako Polres Mentawai,” ujar Kasat Narkoba Polres Mentawai AKP Hendri Bayola melalui Humas Polres Mentawai, Senin (14/2).
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Dikatakan, laporan itu menyebut di sana sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
Setelah mendapat beberapa informasi, tim Opsnal Satresnarkoba mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP) dan melakukan observasi. Di TKP didapati satu orang berada di dalam rumahnya dengan ciri-ciri sesuai informasi.
Tim dibawah pimpinan AKP Hendri Bayola, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku ditemukan paket kecil sabu di rumahnya.
Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Mentawai untuk proses hukum lebih lanjut.
[Red]