REDAKSI SATU – Pengadaan tanah Bank Kalbar (PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat) pada tahun 2015 di Mark Up sebesar Rp 30 Miliar oleh para Pelaku. Saat ini baru 3 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam proses perkembangan hukum selanjutnya.
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Siju menyampaikan, terkait perkara Pengadaan tanah Bank Kalbar, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi, Alat bukti yang kami peroleh dengan didukung oleh bukti bukti lain untuk saat ini, pihaknya menetapkan sebanyak 3 (tiga) orang Terrsangka.
“Tiga orang tersangka Pengadaan tanah Bank Kalbar tersebut yakni inisial S (Sudirman) selaku Direktur Utama Tahun 2015, Direktur Umum tahun 2015 inisial S.I (Samsir Ismail) dan Ketua Panitia Pengadaan inisial M.F ,” ungkap Aspidsus Kejati Kalbar, Siju saat memberikan Konferensi Pers, Senin 30 September 2024, pukul 18.30 WIB.
Siju menjelaskan, pada tahun 2015 Bank Kalbar milik Pemerintah Daerah terdapat kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun Kantor Pusat dengan Total Harga Perolehan sebesar Rp. 99.173.013.750 dengan luas tanah seluas 7.883 M²(persegi).
“Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp 30.000.000.000 yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,” jelas Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Sebagai pertanggungjawaban nya, para Tersangka Tipikor Pengadaan tanah Bank Kalbar itu pun dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I. Wayan Gedin Arianta menambahkan, dari 3 (tiga) orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka itu, saat ini baru 2 (dua) orang Tersangka yang ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak, Jl. Sungai Raya Dalam 2, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.
“Hari ini, kita panggil dan tetapkan 3 (tiga) orang Tersangka, tetapi yang datang memenuhi panggilan hanya 2 (dua) orang. Dan dua orang itu pun langsung kita tahan selama 20 hari ke depannya di Rutan Kelas IIA Pontianak,” imbuh Siju saat menjawab pertanyaan Wartawan terkait satu orang Tersangka yang belum dilakukan penahanan tersebut.
Terkait kasus ini, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk proses hukum lebih lanjut dan kemungkinan para Tersangka pun akan bertambah.
“Kasus ini akan terus kita kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada Tersangka baru,” tandasnya.
Sebagai informasi, Konferensi Pers Penetapan 3 (tiga) orang tersangka yang digelar di Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak tersebut dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, Kasidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Yuriza Antoni, Kasi Penkum Kejati Kalbar I. Wayan Gedin Arianta.
Editor: Adrianus Susanto318