BerandaKALBARPengacara Korban: Pihak SPBU 6478321 Langgar UU Pers dan Migas

Pengacara Korban: Pihak SPBU 6478321 Langgar UU Pers dan Migas

KALBAR | redaksisatu.id – Pengacara H.M. Ali Anafia, SH.,MBA.,MSc.,M.Si menyarankan pihak penyidik kepolisian lebih teliti dan cermat dalam menetapkan Undang-undang dan Pasal terhadap pihak SPBU 6478321 terkait peristiwa yang terjadi pada kliennya beberapa waktu lalu, tepatnya Sabtu 30 April 2022, sekitar Pukul 08.45 WIB.

Pernyataan Pengacara korban Ismail Djayusman ini disampaikan langsung saat dikonfirmasi Wartawan, Jumat 13 Mei 2022, Pukul 11.37 WIB.

Pengacara Ali Anafia menilai, bahwa pihak SPBU 6478321 telah melanggar Undang-undang Pokok Pers dan Undang-undang Migas. Oleh karena itu, Ia menyarankan agar Undang-undang tersebut diterapkan dalam perkara ini.

BACA JUGA  Berantas Kejahatan Transnasional, Polri dan Kepolisian Vietnam Tingkatkan Hubungan Bilateral 

Pengacara
Jeriken plastik berisi minyak subsidi jenis Pertalite di SPBU 6478321, Sabtu 30 April 2022, sekitar Pukul 08.45 WIB.

Menurut Pengacara Korban, dalam peristiwa  yang dialami oleh kliennya saat itu, sedang menjalankan tugas Liputan Jurnalistik Pers terkait pendistribusian minyak Subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan Jeriken plastik dalam skala besar di SPBU 6478321 tersebut.

“Saya melihat dipengaduan Ismail (korban_red), pelaku dikenakan Pasal 335 Ayat 1, itu adalah perbuatan tidak menyenangkan, sementara menurut pengakuan Ismail sebagai klien saya bahwa saat itu dia melakukan tugas sebagai Wartawan karena melihat Jeriken-jeriken,” ungkapnya.

Atas peristiwa dan fakta-fakta yang terjadi di SPBU 6478321 tersebut, Pengacara korban menyarankan pihak penyidik yang menangani perkara tersebut untuk lebih teliti dan cermat dalam menentukan Pasal-pasal terhadap pihak pelaku.

BACA JUGA  Polresta Pontianak Tetapkan 8 Tersangka Terkait Perkelahian Berdarah

Pengacara
Jari telapak tangan Faisal, Karyawan SPBU 6478321 saat merampas Handphone seorang Wartawan, Sabtu 30 April 2022, sekitar Pukul 08.45 WIB.

“Undang-undang Pokok Pers agar menjadi tambahan dalam Pasal, selain itu dengan ketentuan Undang-undang Migas kan tidak boleh SPBU menjual dengan Jeriken,” sindirnya.

Penerapan Pasal 335 terhadap pelaku dalam perkara ini, Pengacara korban menilai tidak tepat. Apalagi alat kerja kliennya yang berprofesi sebagai Wartawan itu telah rusak.

“Pasal 335 itu, menurut hemat saya tidaklah tepat, yang tepat itu adalah Pasal 406 pengerusakan, karena menurut pengakuan kliennya bahwa kameranya rusak,” ujarnya.

BACA JUGA  Kapolda Kalbar Berikan Arahan Kepada Personel di Luar Struktur

Pengacara
Mobil bermuatan Jeriken yang melakukan antrian minyak Subsidi jenis Pertalite di SPBU 6478321, Sabtu 30 April 2022, sekitar Pukul 08.45 WIB.

Namun meskipun demikian, Pengacara korban juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap pihak Polres Kubu Raya. Karena pihak Polres Kubu Raya telah menanggapi dan menyikapi peristiwa ini secara profesional.

“Tindakan profesional dari Kapolres dan pihak Reskrim Kubu Raya ini agar menjadi contoh dan panutan bagi Polres-polres lainnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pelaku karyawan SPBU 6478321 yang melakukan perampasan alat kerja Wartawan saat melakukan peliputan Jurnalistik Pers, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Polres Kubu Raya selama 20 hari kedelapan, sejak hari Selasa, 10 Mei 2022, Pukul 14.30 WIB.

Hingga saat ini pihak penyidik sedang melakukan penyidikan untuk pengembangan proses hukum lebih lanjut.

Adrian318

BACA JUGA  Tegas! Kapolri Sebut Upaya Hadapi Lonjakan Covid Harus Maksimal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.