Redaksi Satu – Kabar gembira kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengeluarkan kebijakan insentif PBB-P2, (9/4/2025).
Kali ini Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
PBB-P2 telah diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 281 Tahun 2025, tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025 yang mulai berlaku pada tanggal 08 April 2025.
Kebijakan ini merupakan, bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan keadilan perpajakan.
Adapun kebijakan insentif yang diberikan, untuk PBB-P2 pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Pembebasan Pokok PBB-P2.
Melalui kebijakan pemancaran pokok PBB-P2, Masyarakat dapat, mendapatkan pembiayaan sebesar 100% untuk Tahun Pajak 2025. Adapun syarat untuk mendapatkan insentif ini yaitu:
A. Rumah tapak dengan, NJOP maksimal Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp.650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah)
B. Wajib Pajak Orang Pribadi.
C. Jika memiliki objek lebih dari satu, maka yang diterbitkan hanya satu objek dengan NJOP paling tinggi per tanggal 1 Januari 2025.
D. NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online.
2. Pengurangan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025. Insentif ini diberikan secara otomatis oleh sistem yang terdiri dari:
Pengurangan sebesar 50% dari PBB-P2 terutang tahun 2025 bagi Wajib Pajak yang SPPT tahun pajak 2024 sebesar Rp.0 (nol rupiah).
Contoh : Di tahun pajak 2024, Jaenab mendapatkan pengampunan PBB-P2 100%, sehingga nominal yang harus dibayar adalah Nihil.
Namun pada tahun pajak 2025 Jaenab mengenakan PBB-P2 yang harus dibayar sebesar Rp.1.000.000.
Maka, dengan kebijakan ini Jaenab hanya perlu membayar 50%-nya yaitu Rp.500.000.
Pengurangan sebesar nilai tertentu, agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tidak melebihi 50% dari tahun pajak 2024.
Contoh : Sabeni memiliki objek PBB-P2 di Jakarta yang memiliki ketetapan sebagai berikut:
PBB Tahun 2024 Yang harus dibayar Rp.1.000.000.
PBB Tahun 2025, PBB yang terutang Rp.1.800.000
PBB harus dibayar = Rp.1.000.000 (PBB 2024) + (Rp1.000.000 x 50%).
Dikarenakan, kenaikan maksimal sebesar 50% dari pembayaran PBB-P2 Tahun 2024, maka Sabeni hanya perlu membayar Rp.1.500.000.
3. Ringkasan pokok bahasan PBB-P2. Keringanan pokok PBB-P2 merupakan bentuk insentif, yang diberikan kepada masyarakat apabila ingin membayarkan PBB-P2-nya.
Besaran keringanan yang didapat berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
A. PBB-P2 tahun pajak 2025. Keringanan 10% untuk periode pembayaran, mulai tanggal 08 April sampai 31 Mei 2025. Keringanan 7.5% untuk periode pembayaran 1 Juni – 31 Juli 2025.
Keringanan 5% untuk periode pembayaran, 1 Agustus-30 September 2025.
B. PBB-P2 tahun pajak 2020- 2024. Keringanan 5% untuk periode pembayaran mulai 08 April hingga 31 Desember 2025.
C. PBB-P2 tahun pajak 2013-2019. Keringanan 50% untuk periode pembayaran 08 April sampai 31 Desember 2025.
D. PBB-P2 tahun pajak 2010-2012. Keringanan 25% diberikan, sebagai tambahan atas keringanan pokok 25%.
Yang diperoleh berdasarkan, Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk periode pembayaran 08 April sampai 31 Desember 2025.
4. Pembebasan sanksi administratif.
A. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga angsuran. Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada periode 08 April sampai 31 Desember 2025.
B. Pembebasan sanksi administratif berupa, bunga keterlambatan bayar juga. Diberikan untuk jangka waktu, pembayaran 08 April s/d 31 Desember 2025.
Diberikan kepada wajib pajak yang, melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun 2024.
Diberikan kepada wajib pajak, yang telah melunasi pokok PBB-P2. Sebelum berlakunya Keputusan Gubernur ini.
Namun, masih dikenakan sanksi administratif dan belum melakukan pembayaran, baik yang sudah maupun yang belum.
Diterbitkan surat tagihan pajak daerah, atau keputusan pengurangan sanksi administratif.
Seperti yang kita ketahui, bahwa pajak daerah berperan penting dalam kehidupan bernegara.
Sebagai sumber penerimaan daerah, yang digunakan untuk membiayai segala keperluan daerah Provinsi DKI Jakarta.
Namun pemerintah juga menyesuaikan, beban pajak agar lebih adil dan proporsional dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Adanya insentif PBB-P2 tahun 2025 ini, merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta.
Untuk mengurangi beban wajib pajak, dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, serta meningkatkan kepatuhan pajak.
Sehingga optimalisasi penerimaan pajak daerah, dapat berjalan tanpa membebani wajib pajak secara berlebihan. (Sumber PBB2B-Redaksi).