Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan, akan membuat 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah. Tahapan dan proses tersebut hari ini Senin 11Juli 2022, dilaksanakan kegiatan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Rapat Paripurna Pemkab bersama DPRD Bengkulu Selatan, dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati Bengkulu Selatan dan penyampaian pandangan umum fraksi DPRD terhadap keenam Raperda tersebut.
Keenam Raperda yang dibahas, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perubahan Atas Perda Nomor 09 Tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak, Pencabutan Perda Nomor 06 Tahun 2000, tentang Susunan Organisasi Tata Laksana dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Semaku Jaya, sebagaimana telah diubah dengan PerdaNomor 13 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Semaku Jaya, Raperda Pengelolaan Limbah Domestik, Raperda Tentang Pengelolaan Perpustakaan dan Raperda Pengolahan Keuangan Daerah.

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, SE. MM, berharap keenam Raperda yang telah disampaikan ini, untuk segera dibahas dan ditindaklanjuti oleh DPRD Bengkulu Selatan.
“Karena Peraturan Daerah merupakan produk hukum, yang dibuat oleh pemerintah daerah sebagai landasan dalam melaksanakan program, dan kegiatan dalam birokrasi pemerintahan,” ucap Bupati Gusnan Mulyadi.
“Kami berharap enam rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan ini dapat segera dibahas, dan dikaji bersama dengan dijiwai semangat kemitraan, profesional, dan demokratis saling memberikan masukan, saran dan pertimbangan yang kritis dan kontruksif dalam rangka penyempurnaan dan memberikan kualitas terhadap produk hukum yang sama-sama kita tetapkan nantinya,” pungkas Bupati Gusnan Mulyadi. (ADV)
Sumber Humas Pemkab Bengkulu Selatan