REDAKSI SATU – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) gelondong ditemukan di kawasan Bukit Moran yang berada di wilayah Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Aktivitas tersebut diduga telah merambah kawasan hutan lindung dan dilakukan secara terbuka oleh kelompok penambang, pada Minggu 13 Maret 2026.
Menurut Narasumber bahwa dalam aktivitas Pertambangan Ilegal tersebut, para pelaku melakukan penggalian pada lereng bukit dan membuat sejumlah lubang tambang. Proses pengolahan material emas dilakukan menggunakan mesin gelondongan untuk memecah batuan dan memisahkan kandungan emas dari mineral lainnya.
“Selain itu, aktivitas PETI juga dilaporkan meluas hingga kawasan Bukit Rengas yang berada di wilayah Kecamatan Tempunak. Kawasan tersebut juga termasuk wilayah hutan lindung yang seharusnya dilindungi dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam,” ungkap Narasumber ke media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Wilayah Kalimantan Barat, pada Minggu malam, 13 Maret 2026, sekitar pukul 01.17 WIB.

Dalam praktiknya, para penambang menggunakan berbagai peralatan seperti kompresor, genset, pahat dan alat pemecah batu untuk mengekstraksi batuan yang mengandung emas. Aktivitas Pertambangan Ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara berkelompok di beberapa titik lokasi bukit.
“Terdapat dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat maupun perangkat desa setempat dalam aktivitas PETI tersebut yaitu Kepala Desa Kemantan, Aponsius yang diduga memberikan dukungan atau perlindungan terhadap aktivitas PETI di wilayah Bukit Rengas,” tandasnya.
Meskipun aktivitas Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan Lindung itu sebelumnya sudah viral, namun hingga saat ini belum ada tindakan kongkret dari Pemerintah dan instansi-instansi terkait terutama terhadap para Cukong yang menjadi dalang perusakan hutan lindung secara brutal tersebut.



