Pemerintah Kemana, Pertambangan Ilegal Marak di Hutan Lindung Bukit Moran Sintang

REDAKSI SATU – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) gelondong ditemukan di kawasan Bukit Moran yang berada di wilayah Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Aktivitas tersebut diduga telah merambah kawasan hutan lindung dan dilakukan secara terbuka oleh kelompok penambang, pada Minggu 13 Maret 2026.

Menurut Narasumber bahwa dalam aktivitas Pertambangan Ilegal tersebut, para pelaku melakukan penggalian pada lereng bukit dan membuat sejumlah lubang tambang. Proses pengolahan material emas dilakukan menggunakan mesin gelondongan untuk memecah batuan dan memisahkan kandungan emas dari mineral lainnya.

“Selain itu, aktivitas PETI juga dilaporkan meluas hingga kawasan Bukit Rengas yang berada di wilayah Kecamatan Tempunak. Kawasan tersebut juga termasuk wilayah hutan lindung yang seharusnya dilindungi dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam,” ungkap Narasumber ke media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Wilayah Kalimantan Barat, pada Minggu malam, 13 Maret 2026, sekitar pukul 01.17 WIB.

BACA JUGA  Kapolri Kerahkan 148.261 Personel Gabungan Selama Operasi Ketupat 2023
Pertambangan
Kondisi dan Situasi aktivitas Pertambangan Ilegal di kawasan Hutan Lindung, Bukit Moran di wilayah Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Dalam praktiknya, para penambang menggunakan berbagai peralatan seperti kompresor, genset, pahat dan alat pemecah batu untuk mengekstraksi batuan yang mengandung emas. Aktivitas Pertambangan Ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara berkelompok di beberapa titik lokasi bukit.

“Terdapat dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat maupun perangkat desa setempat dalam aktivitas PETI tersebut yaitu Kepala Desa Kemantan, Aponsius yang diduga memberikan dukungan atau perlindungan terhadap aktivitas PETI di wilayah Bukit Rengas,” tandasnya.

Meskipun aktivitas Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan Lindung itu sebelumnya sudah viral, namun hingga saat ini belum ada tindakan kongkret dari Pemerintah dan instansi-instansi terkait terutama terhadap para Cukong yang menjadi dalang perusakan hutan lindung secara brutal tersebut.

BACA JUGA  Kemenko Polkam Bentuk 7 Desk Terkait Bidang Politik dan Keamanan
BACA JUGA  Proyek Turap Serdam Pontianak-Kubu Raya Diduga Tidak Sesuai Kontrak

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img