spot_img

Pecat Oknum Aparat Desa Kapur yang Intoleransi Tolak Pembangunan Tempat Ibadah

REDAKSI SATU – Aksi intoleransi yang dilakukan oleh oknum perangkat desa, dusun, hingga Ketua RT dalam upaya menghalangi pembangunan rumah ibadah kembali menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat.

Sikap intoleransi dan pemecah belah kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinnekaan NKRI tersebut secara terang-terangan di duga terindikasi kuat dilakukan oleh Forum RT Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, melalui Surat tertanggal 8 Juli 2025, yang berisi dugaan penolakan terhadap pendirian rumah ibadah Katolik atau Gereja di wilayah Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Dalam kasus intoleransi tersebut sejumlah oknum aparatur desa diduga terlibat langsung dalam penghasutan warga dan penolakan terhadap pembangunan Gereja Katolik, sebuah tindakan yang dinilai melanggar hukum dan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA  Waspada...! 4 Napi Melarikan Diri dengan Sajam
Intoleransi
Para pihak yang diduga terindikasi kuat menolak pendirian tempat ibadah Gereja Katolik di RT 004 RW 005, Jalan Nurul Huda Aliamin, Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Menurut keterangan sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi pemuda, keterlibatan perangkat resmi pemerintahan seperti Kepala Dusun, Ketua RT, atau aparat desa lainnya dalam tindakan intoleransi adalah pelanggaran serius terhadap UUD 1945, khususnya Pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

“Ketika seorang pejabat RT atau aparat dusun justru menjadi pelaku penghalangan hak ibadah, maka yang bersangkutan secara moral, etika, dan hukum telah kehilangan legitimasi jabatannya. Ia wajib dicopot karena tidak sejalan dengan nilai-nilai dasar negara,” tegas Agus Landy salah satu pengurus Organisasi Ikatan Sarjana Katolik di Pontianak, pada Sabtu 19 Juli 2025.

Pemecatan Perlu Dilakukan Demi Marwah Pemerintahan
Masyarakat mendesak agar Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui camat dan kepala desa setempat segera menindak tegas dan memberhentikan oknum aparat yang terbukti melakukan tindakan intoleransi atau menghalangi kebebasan beragama warga.

BACA JUGA  Pejabat IPDN Kalbar "Kucing-kucingan," Halangi Wartawan Saat Hendak Wawancara Langsung

Langkah tegas ini dianggap penting untuk:
* Menjaga wibawa pemerintahan desa agar tidak disandera oleh kepentingan kelompok intoleran;
* Memberikan efek jera kepada aparat lain agar tidak menyalahgunakan jabatan;
* Menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir dalam melindungi hak-hak dasar warga negara .

Penguatan Peran Ketua RT: Kunci Ketahanan Sosial 

Di sisi lain, masyarakat juga menyerukan pentingnya penguatan kapasitas dan pemahaman hukum bagi para Ketua RT, agar ke depan tidak mudah terpengaruh oleh tekanan kelompok tertentu atau kepentingan sesaat yang merusak kerukunan.

Ketua RT sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat harus:
1. Menjadi pelindung semua warga tanpa diskriminasi;
2. Menjalankan tugasnya dengan berpedoman pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan;
3. Bersikap adil dalam menyikapi persoalan agama, sosial, dan budaya di lingkungannya.

BACA JUGA  Pangkoarmada I Serahkan Tongkat Komando Danlantamal XII kepada Laksma TNI Avianto Rooswirawan

“Ketua RT harus dibekali pemahaman kebhinekaan dan dasar negara, agar mampu berdiri di atas semua golongan. Jangan sampai RT justru menjadi alat penyebar intoleransi di tingkat akar rumput,” tambah Agus Landy.

Seruan untuk Menjaga Keutuhan dan Kerukunan
Peristiwa di Desa Kapur menjadi pengingat bahwa intoleransi bisa tumbuh subur bila dibiarkan , terutama jika melibatkan oknum yang memiliki posisi struktural. Maka dari itu, masyarakat sipil, organisasi keagamaan, dan pemerintah harus bersinergi untuk membasmi benih-benih diskriminasi serta menjaga ruang publik tetap terbuka dan inklusif.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum juga bertindak profesional dan adil agar hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Aparat desa yang tidak mampu menjaga konstitusi tidak layak mengemban jabatan publik sudah saatnya pemimpin di level terbawah sekalipun berdiri sebagai penjaga persatuan, bukan penyulut perpecahan.

BACA JUGA  Polresta Malang Kota Kirim Fisioterapis Ringankan Korban Stadion Kanjuruhan
BACA JUGA  BEM UPB Pontianak Deklarasi Pemilu Damai 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img