Iklan
BerandaNASIONALPasal 222 Tentang Pemilu Koyak Persatuan Bangsa

Pasal 222 Tentang Pemilu Koyak Persatuan Bangsa

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyebutkan pasal 222 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal terssebut, tidak derifatif dengan konstitusi, dan menjadi salah satu faktor pemicu polarisasi di masyarakat yang mengoyak semangat persatuan dan kesatuan bangsa

LaNyalla menegaskan, Mahkamah Konstitusi harus menghapus Presidential Threshold yang diatur dalam pasal 222 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Oleh karena itu DPD RI sebagai Lembaga Negara yang secara resmi telah mengajukan gugatan Judicial Review ke MK terkait pasal tersebut masih menunggu sikap MK sebagai lembaga penjaga konstitusi.

BACA JUGA  Tingginya Partisipasi Masyarakat Dalam Mengikuti Vaksinasi Covid-19

“Apakah MK akan membiarkan Pasal 222 tersebut terus menerus menjadi pemicu polarisasi di masyarakat dan merugikan bangsa? Ataukah akan berdiri bersama rakyat Indonesia,” kata LaNyalla secara virtual dalam Pelantikan Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Pinrang (BPP KKP) 2022-2027, di Jakarta, Minggu (26/6/2022).

Dijelaskannya aturan presidential threshold memaksa partai politik dipaksa bergabung untuk dapat mengusung calon. Sehingga dalam dua kali pilpres, rakyat hanya diberi dua pasang calon.

“Saya selalu sampaikan bahwa polarisasi bangsa yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir harus kita akhiri. Polarisasi di masyarakat sangat tidak produktif dan menurunkan kualitas kita sebagai bangsa yang beradab dan beretika. Polarisasi juga mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa,” papar dia.

BACA JUGA  KACAU..! SEMBRONO..! Defisit APBD Kabupaten Melawi Rp81 Miliar Malah Dapat Penghargaan WTP

Selain itu, ambang batas juga menjadi pintu masuk bagi Oligarki ekonomi untuk ikut membiayai proses Pilpres yang mahal. Hal inilah yang kemudian menyandera Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam mengambil kebijakan dan mewujudkan janji kampanye.

“Siapapun capres dan cawapres tahun 2024, selama Oligarki ekonomi terlibat membiayai, maka akan sulit untuk mewujudkan janji-janji kampanyenya. Sudah menjadi watak Oligarki ekonomi, apalagi yang sudah menyatu dengan Oligarki politik, untuk menyandera kekuasaan dan memaksa kebijakan negara berpihak kepada kepentingan mereka,” ucapnya lagi.

Itulah inti dari permasalahan kebangsaan hari ini. Permasalahan yang bersifat fundamental dan berada di wilayah Hulu, bukan di Hilir. Sehingga penyelesaiannya juga harus dengan pendekatan yang fundamental.

pasal

BACA JUGA  Pelantikan DAD Provinsi Kalbar Periode 2023-2028, Presiden MADN: Sedikit Bicara, Banyak Bekerja

“Pendekatan fundamental yang saya maksud adalah dengan memurnikan kembali demokrasinya. Yaitu mengembalikan demokrasi dari kalangan oligarkis yang rakus, kepada kaum intelektual yang beretika, bermoral dan berbudi pekerti luhur,” tegasnya.

“Dan untuk dapat melakukan itu, kita harus kembali kepada Pancasila sebagai falsafah dari Konstitusi kita. Sebagai sumber inspirasi dari semua Pasal-Pasal yang ada di dalam Konstitusi kita. Karena Pancasila yang disepakati para pendiri bangsa adalah grondslag yang paling sesuai dengan karakter dan D.N.A. asli bangsa ini,” imbuhnya.

Makanya LaNyalla menegaskan, organisasi-organisasi atau perkumpulan-perkumpulan masyarakat seperti Kerukunan Keluarga Pinrang mutlak diperlukan sebagai bagian dari yang menggugah kesadaran kita sebagai bangsa, bahwa Oligarki Ekonomi yang menyatu dengan Oligarki Politik adalah musuh utama Kedaulatan Rakyat. Sebab, Kedaulatan Rakyat semakin terkikis sejak Amandemen Konstitusi tahun 1999 hingga 2002 silam.

BACA JUGA  Pangdam XII Tanjungpura: Penangkapan 3 Oknum Satgas Pamtas 10/Brajamusti di Malaysia Hanya Miskomunikasi

“Kita telah meninggalkan ciri utama dari Demokrasi Pancasila, dimana semua elemen bangsa yang berbeda-beda harus terwakili sebagai pemilik kedaulatan utama di dalam sebuah Lembaga Tertinggi di negara. Kita telah meninggalkan mazhab ekonomi Pemerataan, meninggalkan perekomian berdasar azas kekeluargaan, dan membiarkan ekonomi tersusun oleh mekanisme pasar,” tukas LaNyalla.

Makanya untuk menghentikan kerusakan di negara ini, LaNyalla mengajak kembali kepada sistem Demokrasi Pancasila dan sistem ekonomi Pancasila.

Hadir dalam acara itu Ketua Umum BPP KKP, Abdillah Natsir beserta jajaran pengurus, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, perwakilan Gubernur Sulawesi Selatan, Rektor Universitas Hasanuddin selaku Ketua Dewan Pakar BPP KKP, Bupati Pinrang, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Pengurus KKP Tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota se-Indonesia, tokoh masyarakat Pinrang dan warga KKP se-Jabodetabek.(*)

BACA JUGA  Varian baru Covid-19, Omicron telah masuk di Indonesia

SIARAN PERS
Ketua DPD RI Senin, 27 Juni 2022

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.