spot_img

Operasi Pekat Kapuas 2022, Polres Melawi Resmi Tetapkan 4 Orang Tersangka

KALBAR |Redaksisatu.id – Polres Melawi berhasil mengungkap 120 kasus dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam operasi Pekat Kapuas 2022 yang dilaksanakan sejak 1 sampai dengan 14 April 2022 lalu. Hal tersebut disampaikan dalam pers release yang digelar di Satpas Lantas Polres Melawi pada Jumat (29/4).

Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Wakapolres Kompol Asmadi mengatakan, bahwa hasil operasi Pekat Kapuas 2022 perlu disampaikan kepada masyarakat Kabupaten Melawi agar mengenal penyakit masyarakat yang mengarah kepada tindak pidana.

“Hasil operasi Pekat ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat agar jadi pembelajaran bersama tentang penyakit masyarakat yang mengarah kepada pidana. Sehingga kita dapat bersama-sama mencegah, menekan penyakit masyarakat di wilayah kita”, kata Kompol Asmadi.

BACA JUGA  Apel Gelar Pasukan Latihan Prosedur SAR Laut di Satrol Lantamal XII
Foto: O alias P, Tersangka prostitusi online

Diungkap Asmadi, selama menjalankan operasi Pekat yang dilakukan oleh Polres Melawi telah berhasil mengungkap 120 kasus. Sebanyak 126 pelaku berhasil diamankan dan 4 orang pelaku kasusnya dalam penyidikan Polres Melawi.

“Selama Operasi Pekat, 126 pelaku kita amankan. Dari 126 pelaku, 4 orang pelaku kasusnya dalam proses penyidikan dan sementara sisanya dalam pembinaan”, jelas Asmadi.

Asmadi juga menyebutkan, selama operasi Pekat yang menjadi target sasaran adalah kasus perjudian, Narkotika, prostitusi, Premanisme, Petasan, Senpi dan senjata tajam (Sajam).

BACA JUGA  Wakapolda Kalbar Lantik 209 Siswa Diktukba Polri 2024
Foto: DF dan RH, tersangka penyalahgunaan narkoba

“Ada 4 kasus yang kami lanjutkan ke proses penyidikan, yaitu 2 kasus penyalahgunaan narkotika, 1 kasus perjudian jenis togel dan 1 kasus prostitusi online”, terangnya.

Dipaparkan Asmadi, bahwa 4 pelaku yang dilakukan penyidikan yaitu kasus Narkotika dengan tersangka berinisial DF (23) dan RH (25). Kasus perjudian 1 orang tersangka inisial B (51). Sementara untuk kasus Prostitusi Online dengan menggunakan aplikasi MiChat tersangka berinisial O (30).

“Untuk kasus penyalahgunaan Narkotika masing-masing tersangka berasal dari Kecamatan Tanah Pinoh dan Belimbing. Sedangkan untuk kasus prostitusi berasal dari Kecamatan Sayan dan untuk kasus perjudian berasal dari Kecamatan Nanga Pinoh”, paparnya.

BACA JUGA  2 Pria Ditangkap Polda Kalbar Terkait 8 Kg Sabu dan 4.370 Butir Ekstasi
Foto: B alias A, tersangka Judi Togel

Dalam pers release tersebut, Asmadi juga menyebutkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, sabu-sabu seberat 2,53 gram, uang sebesar Rp. 86.000, 2 bundel kupon togel, 5 kupon bertuliskan angka togel, 1 unit handphone dan sejumlah botol miras.

“Semua barang bukti telah kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut”, pungkasnya.

Mengakhiri pers releasenya, Asmadi mengingatkan kepada masyarakat agar hal tersebut bisa dijadikan pembelajaran. Ia juga mengajak masyarakat agar lebih waspada untuk tidak terlibat dalam tindak kriminal.

BACA JUGA  Perampok di SPBU 64.785.13 Diancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

“Apa yang kami sampaikan semoga bisa jadi pembelajaran untu kita semua, baik sebagai korban apalagi menjadi pelaku”, tutupnya.

BACA JUGA  2 Wanita Ditangkap Polres Sekadau

Penulis: Ade Shalahudin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img