Seorang Oknum Jaksa Madya berinisial WG, dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Informasi yang berhasil diperoleh media, bahwa oknum jaksa tersebut dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dalam kasus tindak pidana penipuan.
Sebagaimana yang disampaikan H. Triyono warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Senin 10 Oktober 2022.
Ia mengatakan dirinya sudah melaporkan Jaksa tersebut ke Bareskrim Mabes Polri pada 30 September 2022 lalu. Lantaran oknum ini kibuli korbannya, seraya memperlihatkan surat laporan itu kepada awak media ini.
“Saya selaku korban penipuan sudah resmi melaporkan oknum jaksa berinisial WG dari Kejaksaan Tinggi Kalteng ke Bareskrim Mabes Polri,” ujar Tri.
“Saya tertarik dengan omongannya bahwa oknum jaksa ini menjanjikan bisa mengurangi hukuman keluarga saya berinisial RUS yang ditumbalkan penyidik Ditresnarkoba Kalteng dalam kasus penyalahgunaan narkotika, jenis sabu,” katanya.
“Oknum jaksa ini menjanjikan hukuman keluarga saya (RUS) bisa delapan bulan penjara saja, karena itu saya memberikan sejumlah uang senilai Rp23 juta,” ucapnya.
“Uang tersebut saya serahkan dalam dua tahap. Tahap pertama saya serahkan secara langsung tunai Rp20 Juta kepada yang bersangkutan dan tahap kedua saya transfer Rp3 juta melalui rekening nomor 0632148814 atasnama Pahriansyah,” jelasnya.
Lanjut Triyono, Pahriansyah itu adalah salah seorang staf dari oknum tersebut. Namun apa yang dijanjikan oknum jaksa ini kata Tri hanyalah tipu muslihatnya saja ia dibohongi.
“Saya ditipu dan dibohongi jaksa nakal ini, faktanya keluarga saya divonis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kotim selama 8,6 tahun penjara,” paparnya.
“Saya berharap kepada Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut sampai tuntas kasus ini. Surat ini juga saya tembuskan kepada Bapak Presiden RI, Kapolri, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tukasnya.dikutip dari https://kalteng.indeksnews.com/