spot_img

Oknum Dokter Hewan DPPP Kota Pontianak Larang Publikasikan Kumuhnya RPH

REDAKSI SATU – Seseorang yang mengaku Dokter Hewan atas nama Jordan bertugas di Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DPPP) Kota Pontianak melarang Wartawan melakukan liputan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat, Senin 3 Juni 2024, sekitar Pukul 17.54 WIB.

Sebelum larangan masuk ke RPH dari seorang yang mengaku dokter hewan atas nama Jordan, terlebih dahulu Wartawan memperkenalkan diri dan meminta izin masuk untuk melakukan liputan di RPH kepada Petugas dari Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak dan Satpol PP yang berada di lokasi sekitar Gerbang Masuk RPH.

Seorang Bapak-bapak Petugas yang lengkap pakaian Dinas dari Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak dan beberapa Satpol PP itu pun mengizinkan dan mempersilakan Wartawan masuk ke RPH. Namun tiba-tiba seseorang berbaju singlet berwarna hitam yang mengaku Dokter Hewan atas nama Jordan melarang Wartawan masuk ke lokasi RPH.

BACA JUGA  Lakalantas, Paur Humas Polres Kapuas Hulu Meninggal Dunia
Dokter
Kantor Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak, Jl. Budi Utomo No.29 Pontianak, Kecamatan Pontianak Utara, Selasa 4 Juni 2024, Pukul 09.00 WIB. (Dok: Redaksi Satu).

Meskipun Wartawan sudah menunjukkan Identitas berupa Id Card Pers, namun seorang Dokter Hewan atas nama Jordan itu tetap bersikukuh melarang Wartawan melakukan peliputan di lokasi RPH.

Dokter Hewan itu tidak mau kalau kondisi RPH yang kumuh itu didokumentasikan dan dipublikasikan oleh Wartawan. Pasalnya, menurut Dia, sebelumnya ada Wartawan yang memberitakan hewan mati karena ASF.

“Tidak boleh masuk Pak, kalau mau liputan harus ada izin dulu dari pak Kadis atau Kabid atas nama Ibu Endang terlebih dahulu. Kalau belum ada ijin dari pak Kadis tidak boleh liputan. Karena waktu itu ada oknum Wartawan tiba-tiba foto tanpa izin dan buat berita hewan mati karena ASF, ” tandas Dokter Hewan, Jordan.

BACA JUGA  Pangdam XII/Tpr Resmikan MRI dan CT-Scan RS Kartika Husada
Dokter
Seseorang berbaju singlet mengaku dokter hewan atas nama Jordan yang melarang Wartawan melakukan peliputan di RPH, Senin 3 Juni 2024, sekitar Pukul 17.54 WIB. (Dok: Redaksi Satu).

Seseorang yang mengaku sebagai Dokter Hewan tanpa APD itu, terpantau justru bertindak bukan seperti seorang dokter hewan, tetapi terpantau sebagai tukang tagih Retribusi yang Stand by berdiri di Gerbang Masuk RPH sekaligus bertindak sebagai security.

“Sebelum mereka masuk melakukan pemotongan, mereka harus bayar Retribusi dulu,” ujar Dokter Hewan itu.

Berdasarkan data yang berhasil diperoleh Redaksi Satu, Retribusi Rp.80.000 per ekor hewan Babi yang wajib dibayarkan sebelum masuk ke RPH itu berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak yang tertuang dalam Surat Nomor: 500.7.2/ 800 /2024, Prihal: Perubahan Alur Penarikan Restribusi, yang dibuat pada tanggal 13 Mei 2024, dicap basah dan ditandatangani Kepala Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak, H. Bintoro, SE,MM.

BACA JUGA  Tutupi Penyimpangan Anggaran, Pertambangan Ilegal di Persawahan Sungai Besar Terindikasi Dibiarkan
Dokter
Seseorang yang mengaku dokter hewan atas nama Jordan saat Stand by berdiri di Gerbang Masuk RPH, Senin sore 3 Juni 2024. (Dok: Redaksi Satu).

Sebagai informasi, Sebagai informasi untuk diketahui publik, setiap Wartawan menjalankan tugas Jurnalistik, Wartawan dijamin dan berpedoman berdasarkan Undang-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 Huruf “F” diijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-undang Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara BAB II Pasal 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat.

Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.

BACA JUGA  Sultan Minta Bank Himbara Tingkatkan Penyaluran KUR Khusus Penyediaan Alsintan

Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan Jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB II (Pasal 2) “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang ber asas kan prinsip-prinsip Demokrasi, Keadilan, dan Supremasi Hukum.

BACA JUGA  Polri Tegaskan Informasi Ketidaknetralan Kapolri di Pemilu 2024 Hoax

Dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB II (Pasal 3 Angka 1) “PERS Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II Pasal 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan PERS

(1).Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.

BACA JUGA  Kuasa Hukum CU Lantang Tipo: Mereka Buat Gerakan Pelemahan CU di Kalbar

(2). Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

(3). Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

(4). Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

BACA JUGA  Sultan Minta DPD RI Dilibatkan Dalam Pembahasan Revisi UU PPP

Dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Selain itu, kode etik disiplin Pegawai Negeri Sipil, Sumpah Jabatan, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah sangat jelas.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk:

BACA JUGA  Polres Sanggau Gelar Workshop dan Pembinaan UMKM Kabupaten

a. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

c. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;

BACA JUGA  Operasi Zebra Kapuas 2025 Target 10 Pelanggaran 

d. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

e. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;

f. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau

g. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Kejagung RI Tetapkan 4 Tersangka Mafia Ekspor Minyak Goreng

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img