KALBAR | REDAKSISATU.ID – Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menandatangani MoU perjanjian kerjasama tentang perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum.
Tujuan MoU Kerjasama Dewan Pers dan Mabes Polri yang tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022, adalah untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
MoU Kerjasama pertama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman yang dilakukan beberapa bulan lalu. Kesepakatan Kerjasama ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto, SH.,MH, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.

Dalam kesempatan ini, Kabareskrim Mabes Polri, menyampaikan dukungan penuh kerjasama dengan Dewan Pers.
“Kami akan melakukan sosialisasi kesepakatan kerjasama ini ke seluruh jajaran Polri,” ungkap Komjen Agus Andrianto.
Sementara itu, Arif Zulkifli menjelaskan, bahwa MoU yang telah ditandatangani dan disepakati bersama tersebut sebagai pedoman kedua belah pihak dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan Kemerdekaan Pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Dengan kerjasama ini, diharapkan tidak ada lagi Wartawan yang dilaporkan kepada Polisi dengan menggunakan regulasi selain Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap Wartawan, ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan. Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” kata Arif.
Sesuai kesepakatan ini, apabila Polri menerima laporan dari Masyarakat terkait pemberitaan, maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers.
“Ini untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan,” terangnya.
Apabila hasil koordinasi memutuskan, bahwa kasus yang dilaporkan itu merupakan karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.
Sebaliknya, jika koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sumber: Rilis Resmi Dewan Pers
Editor: Adrianus Susanto318