KALBAR | redaksisatu.id – Pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2022, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) kali ini memberikan 11 (sebelas) catatan dan 3 (tiga) isu yang wajib diketahui oleh Pemerintah.
May Day 2022 kali ini tidak diperingati seperti biasanya, hal tersebut karena bertepatan dengan Perayaan Lebaran Idul Fitri 1443 Hijiriah. Tetapi KSBSI memanfaatkan momentum ini untuk refleksi serta Baksos dan Anjang sana ke Panti asuhan dan memberikan bantuan kepada anak yatim piatu.
Menurut Suherman, SE, Ketua Korwil KSBSI Kalimantan Barat, bahwa dalam peringatan May Day 2022, KSBI menekankan agar Pemerintah bersikap kritis dalam memperbaiki kesejahteraan para buruh. Sikap kritis yang dimaksud tersebut tertuang dalam 11 (sebelah) point catatan:

Pertama: Revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan revisi pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (PPP) yang memasukan metode Omnibus law sebagai konsekuensi putusan dari Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
Kedua: KSBSI menilai revisi UU PPP sarat kepentingan ekonomi politik oligarkhi. Padahal MKRI sudah memerintahkan agar pemerintah dan DPR RI merevisi UU Cipta Kerja. Namun secara bersamaan DPR RI juga memasukkan agenda revisi UU PPP sehingga menimbulkan kecurigaan politik bagi Buruh/Pekerja di Indonesia tidak terkecuali di Provinsi Kalimantan Barat
Ketiga: Selama proses revisi, DPR RI terkesan memaksakan 2 undang-undang ini harus segera rampung.

“Tapi yang membuat kecewa, sangat minim melibatkan partisipasi publik dengan serikat buruh/ Pekerja untuk dialog dalam memberikan saran dan masukan,” ungkap Suherman pada Wartawan media www.redaksisatu.id Perwakilan Kalimantan Barat, Sabtu malam 30 April 2022, sekitar Pukul 20.18 WIB.
Selanjutnya, kata Suherman, point Keempat yang disampaikan dalam peringatan May Day 2022 ini terkait masalah UU Cipta Kerja bersama 4 (empat) turun Peraturan Pemerintah (PP).
Keempat: KSBSI menegaskan kepada Pemerintah tidak menolak keseluruhan UU Cipta Kerja bersama 4 turunan Peraturan Pemerintah (PP) yang telah dibuat pemerintah. Diantaranya PP No.34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing (PP TKA), PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK), PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan PP No.37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP).
“Tapi yang ditolak adalah terdapat beberapa Pasal dari kluster ketenagakerjaan, yang mendegradasi hak buruh di dunia kerja. Hilangnya jaminan masa depan kerja dan melahirkan kebijakan upah rendah buruh ditingkat provinsi sampai kabupaten/kota,” ungkapnya.
Kelima: Dua tahun sejak terjadi Pandemi Covid-19 masih tetap mengancam buruh di Indonesia. Sebagian dari jutaan buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih belum bekerja. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Maret 2021, terdapat 29,4 juta orang terdampak.
“Termasuk yang ter-PHK, dirumahkan tanpa upah hingga pengurangan jam kerja dan upah,” tutur Suherman dimomentun May Day 2022 kali ini.
Keenam: KSBSI Kalbar mendesak pemerintah lebih serius membuka lapangan kerja seluasnya untuk menurunkan jumlah pengangguran. Dan mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lebih banyak membuka program pelatihan ketenagakerjaan (vokasi) sampai tingkat daerah yang berbasiskan keahlian digital platform.
“Termasuk semua kementerian yang ditugaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengatasi buruh ter-PHK dimasa pandemi tidak lagi bersifat ‘ego sektoral’, tapi harus saling bersinergi,” ujarnya.
Ketujuh: Dalam program pemulihan ekonomi dimasa pandemi, KSBSI mendorong Pemerintah agar lebih membuka ruang sosial dialog dengan perwakilan pengusaha dan serikat buruh. Sehingga kebijakan yang diputuskan tidak menjadi polemik dan menimbulkan kegaduhan politik.
Sedangkan catatan point Kedelapan dalam peringatan May Day kali ini, KSBSI lebih memprioritaskan sosial dialog untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Kedelapan: Gerakan KSBSI sekarang ini lebih memprioritaskan sosial dialog untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Dan apabila melakukan aksi demo turun kejalan Ketika kran komunikasi dan dialoq sudah tidak bisa berjalan dan sikap ini hanya opsi terakhir apabila jalur sosial dialoq sudah deadlock.
Kesembilan: Mendesak Kemnaker tidak boleh lepas tanggung jawab terkait masih banyaknya kasus pemberangusan serikat buruh (union busting) maupun PHK sepihak terhadap pengurus serikat buruh diperusahaan. Bahkan, dimasa pandemi semakin marak terjadi.
“Karena kebebasan berserikat telah dijamin dalam UU No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” tegas Suherman di May Day 2022.
Kesepuluh: Mendorong pemerintah untuk segera melakukan Ratifikasi Konvensi ILO Tentang Penghapusan Pelecehan dan Kekerasan di Dunia Kerja.
Kesebelas: KSBSI Kalbar mendukung Pemerintah Indonesia menjadi presidensi (tuan rumah) penyelenggaraan pertemuan Pemimpin Negara-Negara G20. Dimana, pemerintah juga telah memercayakan KSBSI sebagai chair (ketua) pertemuan Labour 20 atau L20. Forum internasional L20 merupakan perwakilan serikat buruh/serikat pekerja negara industri maju.
“Dimana nantinya melakukan dialog pada agenda ‘Labour Summit’ di Bali pada September 2022 untuk membahas isu perburuhan secara global. Hasil diskusi tersebut akan disampaikan dalam forum pertemuan G20,” ungkap Ketua Korwil KSBSI Kalimantan Barat.
Selain 11 (Sebelas) point catatan pada Pemerintah dalam peringatan May Day 2022 tersebut, dalam kesempatan ini Ketua Korwil KSBSI Kalimantan Barat menyampaikan, bahwa da 3 (tiga) isu global yang akan disuarakan KSBSI pada pertemuan forum L20.
Pertama: Perubahan iklim (climate change) di dunia kerja dan transisi yang adil (just transition).
Kedua: Perlindungan dan kesejahteraan kepada pekerja digital platform.
Ketiga: Jaminan kerja layak dan hak jaminan sosial untuk semua pekerja. Dimana tanpa melihat status fisik, hubungan kerja dalam memperoleh jaminan pekerjaan, kesehatan dan kesehatan yang layak dan memberikan perhatian khusus kepada pekerja disabilitas.
Kembali Suherman menekankan, bahwa 11 (Sebelas) point catatan dan 3 (tiga) isu yang wajib diketahui dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah dalam peringatan May Day 2022 kali ini. KSBSI Kalbar berharap, apa yang disampaikan pada Pemerintah ini membawa perubahan kesejahteraan yang semakin baik bagi Buruh/pekerja di Indonesia.
“Semoga perayaan May Day 2022 membawa perubahan dan kesejahteraan kepada kaum buruh di Indonesia khususnya di Kalimantan barat,” pungkasnya.
Adrian318