BerandaNASIONALMasyarakat Minta Polda Kalbar Tindak Tegas Tambang Ilegal di Sawah Desa Sungai...

Masyarakat Minta Polda Kalbar Tindak Tegas Tambang Ilegal di Sawah Desa Sungai Besar

REDAKSISATU.ID – Warga masyarakat setempat meminta pihak Kepolisian Polda Kalimantan Barat turun langsung untuk melakukan tindakan tegas proses hukum terhadap aktor-aktor intelektual yang terus melakukan pengerusakan lahan pertanian sawah aktif dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Masyarakat mengakui, ada penertiban PETI dari pihak Polres Kapuas Hulu pasca pemberitaan media online Redaksi Satu dengan judul “Tutupi Penyimpangan Anggaran, Pertambangan Ilegal di Persawahan Sungai Besar Terindikasi Dibiarkan”.

Namun Masyarakat menilai, penertiban dari pihak Polres Kapuas Hulu dan Polsek Bunut Hulu yang dilaksanakan pada hari Senin, 16 Oktober 2023 minggu lalu itu hanya formalitas belaka. Pasalnya, beberapa anggota yang mendatangi lokasi Pertambangan Ilegal hanya melakukan pembakaran satu bak kayu, padahal saat itu terdapat kurang lebih 20 set unit mesin Dompeng Pom 6 yang sedang aktif digunakan.

BACA JUGA  Visi Law Office Kuasa Hukum 7 Kepala Daerah

Masyarakat
Pembakaran satu bak kayu oleh beberapa Anggota Polres Kapuas Hulu di lokasi Pertambangan Ilegal di lahan pertanian sawah aktif di Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 16 Oktober 2023.

“Penertiban PETI dari Polres Kapuas Hulu hanya formalitas saja, kalau tidak ditangani Polda tidak akan tuntas,” ungkap beberapa warga masyarakat setempat.

Menurut warga dan beberapa tokoh masyarakat Kecamatan Bunut Hulu, saat ini para pekerja Tambang Ilegal di lahan pertanian sawah aktif Desa Sungai Besar sudah kembali bekerja.

“Dari hari Sabtu (21/10) sampai hari ini, Senin (23/10) mereka kerja lagi,” ujar warga.

BACA JUGA  Ganjar Presiden...! Menggema di Stadion GBK Jakarta Pusat

Masyarakat
Tanaman Padi masyarakat bersebelahan dengan para pekerja Tambang Emas di lahan pertanian sawah aktif di Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu 21 Oktober 2023.

Sementara itu, beberapa pemilik mesin mengakui sudah menyetor dana pengamanan setiap minggunya kepada Alfian alias Yan selaku  pengurus atau penanggung jawab Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di lahan pertanian sawah aktif Desa Sungai Besar.

“Dari awal kami sudah setor 5 juta per mesin, selain itu ada lagi 5 persen untuk dana keamanan, dan 10 persen kami setor untuk tuan tanah yaitu pak Yusuf, jadi yang ngurus itu Alfian alias Yan, sedangkan Yan mesinnya ada dua unit,” terang beberapa pemilik mesin yang namanya tidak dipublikasikan.

Ironisnya, pasca pemberitaan dengan judul: “Tutupi Penyimpangan Anggaran, Pertambangan Ilegal di Persawahan Sungai Besar Terindikasi Dibiarkan”, Alfian alias Yan selaku Ketua Tim Pekerja dan Pengamanan bersama beberapa Oknum-oknum yang terindikasi kuat sudah menerima setoran dana pengamanan berupaya berbagai macam cara ingin melakukan penjebakan dengan menjanjikan sejumlah uang kepada Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu.

BACA JUGA  Kapolda Irjen Pol Suryanbodo Kukuhkan Batalyon C Pelopor Satbrimob Kalbar

Masyarakat
Bendungan sawah yang kondisinya sudah rusak akibat Pertambangan Emas Tanpa Ijin di Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Hal tersebut terungkap, pada saat Alfian alias Yan dengan modus meminta penghapusan berita dan meminta sanggahan berita yang  menurutnya seolah-olah tidak ada kegiatan Pertambangan Ilegal di lahan pertanian sawah aktif tersebut.

Namun Rencana busuk, jahat dan rencana licik  salah satu aktor Pertambangan Ilegal di Desa Sungai Besar itu pun gagal karena Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu menolak hal tersebut.

Dan menurut pengakuan Alfian alias Yan, sebanyak kurang 20 set mesin yang digunakan di sawah tersebut.

BACA JUGA  Kepala Desa Dilantik Tidak Bisa Dianuril Kepala BKD

Di lahan pertanian sawah tersebut, setiap harinya rata-rata per mesin atau per kelompok kerja mendapatkan minimal 7 real atau 23,625 gram per harinya.

Sebagai informasi, M. Yusuf selaku Tuan Tanah beberapa waktu lalu telah menandatangani kesepakatan di Kantor Polres Kapuas Hulu dan berjanji tidak akan melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di lahan pertanian sawah di Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Ayah Simpan Jasad Anak di Freezer Karena Tidak Punya Biaya Pemakaman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.