REDAKSISATU.ID – warga Masyarakat Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu mendesak dan mendorong Pemerintah melalui Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku termasuk manager dan pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBB) 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha.
Menurut warga setempat, peristiwa penggrebekan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap para pelaku sudah dua kali peristiwa. Sekitar kurang lebih satu Minggu sebelum penggrebekan kedua kalinya, masyarakat juga dikabarkan telah melakukan penggrebekan. Namun pada saat penggrebekan sebelumnya, para pelaku telah melakukan aksi arogansi dan tindakan kriminal lainnya dengan merampas Handphone para warga dan menghapus rekaman video dan foto yang berhasil didokumentasikan.
Penggrebekan kedua kalinya yang dilakukan oleh warga terhadap para pelaku yaitu terjadi pada Kamis malam 25 Mei 2023, sekitar Pukul 09.40 s/d 11.30 WIB. Saat penggrebekan yang kedua kalinya ini, warga telah melakukan tangkap tangan atau tangkap basah terhadap para pelaku kurang lebih 5 orang termasuk 1 orang atas nama Muslim selaku Manager Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBB) 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha. Dalam peristiwa ini, para pelaku baru sempat mengisi 6 drum dari 21 drum yang sudah disiapkan.
Adapun para pelaku yang merupakan oknum aparat, diantaranya berinisial P, R, S, R, S, SG dan supir truk KB 8614 NL atas nama Faisal bahkan satu orang atas nama Muslim selaku Manager SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha yang diduga kuat melakukan jual beli minyak subsidi jenis solar dengan harga Rp9.000 per liter, diatas HET Pemerintah yang dilakukan para pelaku secara sembunyi-sembunyi tanpa penerangan lampu saat malam hari. Selama ini para pelaku, dikabarkan menjual minyak kepada para penambang emas dengan harga Rp13.000,- hingga Rp15.000,- per liternya.
“Kami minta para pelaku termasuk pemilik SPBB, diproses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” tegas Masyarakat.
SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha yang selama ini melakukan penyimpangan dan tidak pernah tersentuh hukum, disebut-sebut sudah dikelola dan diambil alih oleh Oknum Aparat berinisial Sunar** yang ada kaitannya dengan pemilik minyak yang ludes terbakar di Gudang penimbunan minyak subsidi jenis solar di Kampung Melinau, Dusun Simpang Empat, Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 24 Februari 2023, sekitar Pukul 10.00 WIB.
Untuk memastikan proses hukum dan transparansi terhadap publik, beberapa warga perwakilan dari Masyarakat Kecamatan Mentebah hari ini, Senin 29 Mei 2023 dikabarkan mendatangi Kantor Polres Kapuas Hulu.
“Kami hari ini datang ke Kantor Polres Kapuas Hulu dengan tujuan untuk menanyakan sejauh mana perkembangan proses hukum kasus tersebut, dan kami juga minta para pelaku dilakukan penahanan,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, masyarakat juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kepolisian Polres Kapuas Hulu yang telah melakukan Police Line terhadap Barang-bukti (BB) berupa minyak subsidi jenis solar sebanyak 6 drum dan Police Line terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBB) 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha, selain itu diantaranya kendaraan yang digunakan para pelaku Truk dengan Nopol KB 8614 NL yang sudah diamankan di Kantor Polres Kapuas Hulu.
Sebelum dilakukan Police Line, terlebih dahulu Masyarakat Kecamatan Mentebah telah melakukan penyegelan SPBB dengan menggunakan papan dan tulisan SPBB INI SEMENTARA DITUTUP pada hari Jumat, 26 Mei 2023.
Sementara itu, berdasarkan data administrasi yang diperoleh Kepala Koordinator Wilayah Perwakilan Kalimantan Barat media online www.redaksisatu.id, diduga kuat ada kejanggalan terkait legalitas SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha dengan Produk Bio Solar/B30 tersebut.
Seperti diketahui, terkait penyimpangan minyak subsidi dan tidak tepat sasaran ini juga termasuk atensi dari Pemerintah, bahkan masuk dalam poin 7 dan 8 dari 10 Penekanan Kapolda Kalimantan Barat dan Program 100 Hari Kerja Irjen Pol Pipit Rismanto. Dan sebelumnya juga sudah diintruksikan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Editor: Adrianus Susanto318