Masyarakat Bongkar Persoalan PT FBR di Landak, Tidak Patuhi Peraturan dan Undang-undang

REDAKSI SATU – Perwakilan masyarakat Desa Pongok, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, merasa kecewa karena pihak PT FBR dan pihak terkait lainnya tidak hadir dalam mediasi yang dilakukan Disperindag ESDM Provinsi Kalimantan Barat pada Senin, 9 Maret 2026. Masyarakat menilai, kehadiran PT FBR sangat meresahkan masyarakat setempat.

Menurut Hermanto, kehadiran PT FBR yang mengantongi izin pertambangan emas sejak tahun 2011 itu menimbulkan gejolak sosial dan keresahan di tengah masyarakat saat ini, karena konsesinya masuk ke wilayah mereka tanpa sosialisasi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“PT FBR sudah mendapatkan izin Eksplorasi sejak tahun 2011, namun pada tahun 2012 mereka sudah melakukan produksi. Setelah beberapa bulan bekerja, mereka tinggalkan bekas tambang begitu saja. Sekarang ini mereka mulai mau melakukan aktivitas Eksplorasi kembali. Padahal berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, masa izin Eksplorasi hanya 8 (delapan) tahun saja,” ungkap Hermanto kepada media online Redaksi Satu.

BACA JUGA  Terindikasi Kuat Ada Kesepakatan Dibalik Kasus Korupsi di Kalbar
PT FBR
Hermanto, perwakilan warga masyarakat Desa Pongok, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 10 Maret 2026. (Foto: Santo/Redaksi Satu).

Ia menyebut, luas izin usaha pertambangan milik PT FBR (PT Fortune Borneo Resources) kurang lebih 3.000 Hektare. Sebagian besar dari konsensi itu juga merupakan konsesi HGU Perkebunan Kelapa Sawit milik PT Mustika Abadi Khatulistiwa.

Menurut keterangan Hermanto, konsensi itu adalah selain perkampungan dan perumahan/pemukiman warga masyarakat adalah lahan pertanian dan perkebunan masyarakat dari tiga Desa di Kecamatan Mandor. Tiga Desa tersebut, yakni Desa Kayu Ara, Desa Pongok, dan Desa Sumsum.

“Jadi kalau itu kami serahkan lagi kepada PT FBR, maka ke depannya kami tidak lagi memiliki lahan pertanian, perkebunan dan sebagainya. Oleh karena itu, kami minta izin konsensi PT FBR segera dicabut,” tegasnya.

BACA JUGA  Kejati Kalbar Laksanakan Penyuluhan Hukum bagi Kelompok Nelayan di Singkawang
PT FBR
Agenda mediasi antara Masyarakat dan PT FBR di Aula 1 Kantor Disperindag ESDM Provinsi Kalimantan Barat pada Senin, 9 Maret 2026. (Foto: Santo/Redaksi Satu).

Lanjut Hermanto mengatakan, Mereka melakukan tahapan Eksplorasi tanpa seizin pemilik hak atas tanah atau masyarakat sebagai pemilik lahan. Padahal berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 di pasal 135 berbunyi pemegang izin usaha pertambangan dalam melaksanakan Eksplorasi, itu wajib meminta izin kepada pemilik hak atas tanah atau masyarakat pemilik lahan.

“Dari awal saja mereka tidak baik, bagaimana ke depannya nanti. Keberadaan PT FBR sangat meresahkan masyarakat, karena ketidakpatuhannya terhadap peraturan yang ditetapkan sesuai dengan perizinan,” tandasnya.

Mediasi yang dilakukan di Aula 1 Kantor Disperindag ESDM Provinsi Kalimantan Barat pada Senin, 9 Maret 2026, yang dijadwalkan dari Pukul 09.00 WIB menambah rasa kecewa masyarakat. Karena mediasi ini tidak dihadiri oleh pihak PT FBR dan pihak-pihak terkait lainnya.

BACA JUGA  Polres Kubu Raya Benar-benar Tindak SPBU 64.783.09

“Berhubung pihak-pihak yang kami harapkan untuk mendengarkan keluh kesah kami, tidak hadir, oleh karenanya saya sendiri selaku perwakilan masyarakat minta agar mediasi pada hari ini dibatalkan dan ditunda, apalagi Bupati kami tidak hadir, Kapolres tidak hadir, Kapolda tidak hadir. Jadi siapa yang mendengarkan? Tentunya kami berharap beliau-beliau hadir untuk mendengarkan keluh kesah kami. Oleh karena itu, mediasi selanjutnya diharapkan dapat ditentukan secepatnya,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, turun hadir instansi terkait dalam agenda mediasi tersebut, diantaranya Syarif Kamaruzaman selaku Kadis Disperindag ESDM Provinsi Kalimantan Barat, Usmanadi Kadis DPMPTSP Landak, Sahbirin Kadis LH Landak, Sunardi Biro Perekonomian Prov Kalbar, Riza Novrindo Inspektur Tambang KESDM, Evi Yuvenalis Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Landak, Muhidin Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Landak, Paulus Sekdisbunnak Landak, Benny BPN Kanwil, pihak Bappeda, Hermanto dan 4 orang perwakilan masyarakat.

BACA JUGA  Jelang Pemilu 2024, BEM UMP Gelar Rakorwil Zona II Kalimantan
BACA JUGA  Bea Cukai Benar-Benar Sita 480.500 Batang Rokok Ilegal

 

 

 

 

 

 

 

spot_img