Terpampangnya gambar slogan “Ade Yasin” Mantan Bupati, Iwan Setiawan Bupati Bogor sekarang di mana-mana di antaranya terpampang di Diskominfo Kabupaten Bogor, (12/9/2023).
Padahal menurut sumber warga Kabupaten Bogor sebut saja Syatir. Terpampangnya mantan Bupati Bogor, berjenis baliho, banner atau reklame apapun namanya.
Tidak diperbolehkan gambar atau slogan banner terpampang di sana, hanya yang bisa terpampang adalah Bupati Bogor pengganti dan terpilih secara sah, yakni Iwan Setiawan.

Apalagi mantan Bupati tersebut, mengalami kasus yang menjeratnya. Ini tidak diperbolehkan, dan tidak menghargai Bupati terpilih sebut saja Iwan Setiawan.
Sepertinya jajaran di kedinasan Pemerintahan Cibinong Kabupaten Bogor, tidak melihat atau tidak memandang Bupati Bogor sekarang….Celoteh Syatir.
Begitupun juga Agus Hermawan selaku Penasehat DPD Serikat Praktisi Media Indonesia Bogor Raya. Ia membenarkan hal serupa dari dampak terpampangnya, mantan Bupati dan bertuliskan Bupati Bogor. Padahal itu jelas melanggar administratif Pemerintahan.
Jadi saya mengharapkan Bupati Bogor Iwan Setiawan, agar seluruh jajaran pemerintahan untuk berani ambil sikap, dan seluruh Kabupaten Bogor agar segera, dibersihkan baliho, pesan, dan atribut yang nempel di Mobil, hingga apapun namanya yang bertuliskan Ade Yasin Bupati Bogor.
Begitupun juga kami berpesan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor “Rudy Susmanto”, segera panggil Diskominfo, dan Satpol PP termasuk jajaran kedinasan di Kabupaten Bogor.
Kami yakin mereka baik Bupati maupun ketua DPRD Kabupaten Bogor, mereka belum melihat dan belum tahu persoalan ini.
Ini telah melanggar peraturan pemerintah daerah, Menurut Pasal 1 angka 8 UU 15/2019, peraturan daerah kabupaten/kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota.
Pada ketentuan Pasal 7 UU 12/2011, peraturan daerah masuk ke dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Tidak Berlakunya Suatu Peraturan Daerah
Apabila terjadi pergantian kepala daerah, peraturan daerah yang dibentuk pada masa kepemimpinan kepala daerah tersebut tidak otomatis membuat peraturan daerah tidak berlaku.
Suatu peraturan daerah dinyatakan tidak berlaku apabila dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan peraturan daerah yang setingkat.
Dalam artikel Beberapa Pasal dalam Satu Peraturan Saling Bertentangan, Mana yang Berlaku? yang mengutip Maria Farida Indrati Soeprapto.
Dalam buku Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya mengatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
Maka dari itu, pergantian kepala daerah tidak berarti peraturan daerah pada masa jabatannya tidak berlaku, karena harus ada peraturan daerah setingkat lain atau, peraturan lebih tinggi yang mencabut dan’, menyatakan peraturan daerah lama tidak lagi berlaku. Dikutip dari HUKUM ONLINE.
Editor Saidi Hartono