spot_img

Manipulasi Dana APBD Jabar, Sekdis DPKPP Kabupaten Kuningan Terciduk

Jabar, Redaksi Satu –  Gegara memanipulatif anggaran dana APBD Jawa Barat, Sekdis DPKPP Kabupaten Kuningan kini berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya kepolisian Jawa Barat, berhasil mengungkapkan dan mengamankan Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Sekdis DPKPP) Kabupaten Kuningan.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, ketika dirinya menjabat Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada proyek pembangunan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan pada tahun anggaran 2017.

Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat itu, memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp 29,47 miliar, dengan nilai kontrak mencapai Rp 27,3 miliar.

BACA JUGA  Sindikat Jaringan Perdagangan Bayi Dikuak Polda Jawa Barat

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Mulyagiri berdasarkan surat perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A.K.

Namun, dalam pelaksanaannya proyek tersebut dialihkan sepenuhnya kepada B.G, sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan bersama antara M.R.F (alm),

Direktur Utama PT Mulyagiri, dengan B.G yang didaftarkan di hadapan notaris. A.K yang saat itu menjabat sebagai PPK mengetahui pengalihan pekerjaan tersebut, namun tidak melakukan tindakan maupun peneguran.

“Pekerjaan proyek selesai pada 15 Desember 2017 dan telah dilakukan serah terima pekerjaan serta pembayaran penuh 100 persen.

Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2018, menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 895,9 juta.

Temuan ini kemudian ditindaklanjuti penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “ujar Kombes Hendra, saat konferensi pers itu berlangsung, Rabu (12/11/2025).

BACA JUGA  Sebuah Rawa Dahulu Jalan Penghubung Masyarakat Pasir Putih Depok

Indikasi Ada Pengurangan Dalam Pengerjaan Fisik

Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa, Polda Jabar menggandeng tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) untuk melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan pada Juni 2020.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada beberapa item, termasuk pekerjaan perkerasan berbutir dan lapisan pondasi agregat semen kelas A (Cement Treated Base).

Berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Jawa Barat, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,23 miliar.

“Setelah hasil pemeriksaan fisik tersebut keluar, pihak PT Mulyagiri mengembalikan dana sebesar Rp 895,9 juta sesuai temuan awal BPK.

Dengan adanya pengembalian tersebut, BPKP menetapkan sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp 340,1 juta,”ucap dia.

Disita Uang Tunai Sebesar Rp 250 Juta

Dalam kasus ini, lanjutnya, penyidik telah memeriksa 37 saksi untuk berkas perkara tersangka B.G dan 36 saksi untuk berkas tersangka A.K, serta enam orang saksi ahli.

BACA JUGA  2022 Terapkan Kurikulum Baca Tulis Al-Qur'an

Barang bukti yang disita di antaranya uang tunai sebesar Rp250 juta, dokumen perencanaan dan pelelangan proyek, dokumen kontrak kerja, dokumen pembayaran, serta laporan hasil pemeriksaan dari BPK, Polban dan BPKP.

Hendra pun juga mengatakan, penetapan dua tersangka ini merupakan hasil kerja panjang penyidik Ditreskrimsus.

Dalam mengungkap adanya dugaan penyimpangan, dalam proyek pembangunan infrastruktur tersebut.

Begitu Juga Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat, empat tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Hendra menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. Meski Penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain, dan memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan.

BACA JUGA  Pergantian Nama RSUD Ciawi Menjadi Polemik

Untuk itu Penegakan hukum ini juga menjadi peringatan !!, agar seluruh penyelenggara negara mampu dapat bekerja sesuai aturan,”tegasnya.

“Meski begitu pada kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polda Jabar, dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan memastikan pembangunan infrastruktur di daerah terus berjalan secara bersih dan akuntabel, “tandasnya. [miyuda].

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img