Sumbar, Redaksi Satu – Menempuh pendidikan prodi hukum keluarga, para mahasiswa dibekali dengan mata kuliah dan dasar ilmu pengetahuan nya.
Seperti halnya tergambarkan di Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat ini, dimana para siswa menghadapi ujian semester akhir.
Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Universitas Muhammadiyah sedang mengikuti ujian, sidang praktik peradilan semu (PPS) di Pengadilan Agama Kelas IA Padang, Senin (20/10).
Kegiatan ini merupakan bagian dari mata kuliah Praktikum Peradilan, yang bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa dalam memahami proses persidangan di lingkungan peradilan agama.
Ujian praktik ini diikuti oleh 21 mahasiswa semester akhir, yang telah menempuh teori hukum acara peradilan agama dan dibagi ke dalam dua kelompok.
Mereka didampingi langsung oleh dosen praktik lapangan (DPL), di antaranya Dr. Desminar, S.Ag, Dr. Firdaus, M.H.I, Dr. Mursal, M.Ag dan Dr. Romi Saputra, S.H.I, M.H yang turut hadir mendampingi jalannya persidangan.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh, dari pihak Pengadilan Agama Padang yang menyediakan ruang sidang dan fasilitas pendukung.
Dalam simulasi tersebut, mahasiswa memerankan berbagai peran penting dalam persidangan, seperti hakim ketua, hakim anggota, panitera, penggugat, tergugat, kuasa hukum, serta saksi.
Kasus yang diangkat dalam praktik adalah perkara cerai talak, hak asuh anak, dan lainnya yang merupakan kasus umum dalam ranah hukum keluarga.
Setiap peserta diuji kemampuan berargumentasi, menyusun berkas perkara, dan memahami prosedur hukum yang berlaku.
Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Padang, Drs. Mahyuda, M.A dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif UM Sumatera Barat dalam menyelenggarakan praktik langsung di lembaga peradilan.
Ia menekankan pentingnya mahasiswa hukum memahami, dinamika persidangan secara nyata agar kelak mampu menjadi praktisi hukum yang profesional dan berintegritas.
Sementara Ketua Program Studi Hukum Keluarga UM Sumatera Barat, Dr. Desi Asmaret, M.Ag menyampaikan, Kegiatan ini juga menjadi ajang evaluasi bagi mahasiswa dalam mengaplikasikan teori ke dalam praktik.
Setiap kelompok diuji oleh tim penguji yang terdiri dari dosen, dan praktisi hukum dari Pengadilan Agama Padang.
Penilaian mencakup aspek teknis persidangan, pemahaman hukum materiil dan formil, serta etika profesi hukum.
Menurutnya, kegiatan rutin tahunan prodi Hukum Keluarga UM Sumatera Barat ini akan terus dikembangkan agar lebih mendekati kondisi riil persidangan.
“Kami ingin mahasiswa tidak hanya pandai secara teori, tetapi juga siap menghadapi tantangan praktik hukum di lapangan,” tuturnya.
Selain sebagai bagian dari kurikulum paparnya, kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara dunia akademik dan institusi peradilan.
UM Sumatera Barat berharap kerjasama ini dapat terus berlanjut, dan memberikan kontribusi nyata dalam mencetak lulusan hukum yang kompeten dan siap bersaing di dunia kerja.
“Dengan berakhirnya ujian sidang praktik peradilan semu ini, mahasiswa Hukum Keluarga UM Sumatera Barat diharapkan mampu membawa bekal pengetahuan dan keterampilan hukum aplikatif, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan profesionalisme dalam setiap langkah karier mereka di masa depan,” pungkasnya.