Iklan
BerandaUncategorizedLSP Geospasial Sertifikasi 14 Peserta Uji Kompetensi Bidang Kadastral

LSP Geospasial Sertifikasi 14 Peserta Uji Kompetensi Bidang Kadastral

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP Geospasial) melakukan uji kompetensi perdana bidang Kadastral,  diikuti 14 peserta. Dan berlisensi penambahan ruang oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pelaksanaan uji kompetensi bidang Kadastral perdana ini dilakukan di Tempat Uji Kompetensi Sewaktu (TUKS) KJSB Indra Pramudita di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (22/10/2022).

Skema yang diuji Asisten Surveyor Kadastral Pertama 4 orang, Asisten Surveyor Kadastral Muda 5 orang, Asisten Surveyor Madya 4 orang, dan Surveyor Kadastral Muda 1 orang.

BACA JUGA  Sertifikat Kompetensi Wartawan Lisensi BNSP Diserahkan Melalui LSP Pers Indonesia

Uji kompetensi bidang Kadastral ini mengacu  dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan R.I. Nomor 295 Tahun 2019 tentang Penetapan SKKNI Bidang Kadastral dan Keputusan Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan  Nomor 235/KEP-300.PU.04.01/VI/2020 tentang Standar Pengemasan Unit Kompetensi dan Kemungkinan Jabatan dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia di Bidang Survei Kadastral.

LSP Geospasial

Untuk melaksanakan uji kompetensi ini, LSP Geospasial menugaskan A.R. Sialalahi, menjadi pengawas pelaksanaan ujian.

Tugas pengawas antara lain melakukan verifikasi TUKS terhadap semua peralatan baik sarana dan prasarana yang akan digunakan.

BACA JUGA  Kecanduan Narkotika, Pemuda Asal Sanggata Nekat Mencuri 5 Motor Saudaranya

“Verifikasi TUK adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh LSP untuk memastikan bahwa tempat ujiannya memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan manajemen yang ditetapkan,” jelas Silalahi.

Silalahi lebih lanjut menjelakan, persyaratan terkait kondisi uji dan peralatan yang diperlukan dalam proses pengujian berdasarkan skema sertifikasi yang diacu. “Apabila ada peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian, maka peralatan teknis harus diverifikasi atau dikalibrasi secara tepat,” terangnya.

Asesor LSP Geospasial yang ditugaskan untuk menguji sesuai dengan Surat Tugas Nomor 17.1/LSPGEOSPASIAL/ADM/STPP/X/2022 adalah Dessy Apriyanti dan Indra Pramudita. Metode uji yang dilakukan adalah portofolio, uji tulis, wawancara dan praktek sesuai dengan instrumen uji yang dibuat oleh Manajer Skema Sertifikasi.

LSP geospasial

BACA JUGA  Pers Punya Peran Strategis Dalam Berikan Informasi

Sebelum pelaksanaan uji kompetensi, para Asesi diwajibkan untuk mengisi APL 01 dan APL 02. Dalam APL 01 Asesi diharuskan menulis Rincian Data Pemohon Sertifikasi dan Daftar unit Kompetensi yang akan diuji untuk mendapat pengakuan sesuai dengan latar Pendidikan serta pengalaman kerja.

Sedangkan APL 02 yang juga merupakan instrumen Asesmen Mandiri adalah menilai diri sendiri dengan obyektif dan jujur terhadap pertanyaan yang diberikan dengan memberikan dokumen-dokumen pendukung.

BACA JUGA  3 Wartawan Muda Terima Sertifikat Profesi Berlogo Burung Garuda

“Setelah semua persyaratan pendaftaran terkumpul, Asesor melakukan verifikasi bukti-bukti secara obyektif dan sistematis sesuai persyaratan skema sertifikasi dan persyaratan aspek kecukupan VATM atau Valid, Asli, Terkini dan Memadai,” kata Indra menjelaskan.

Uji kompetensi diakhiri dengan praktek pengukuran bidang tanah untuk semua Asesi sesuai dengan jenjang kepangkatan (skema) yang diajukan dan persyaratan dan pengalaman kerja yang dimiliki.

Penulis: Juniarto Rojo Prasetyo (Ketua LSP Geospasial)

Editor: Khairul Ramadan

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.