spot_img

LI BAPAN Kalbar Laporkan PT EJM Tambang Ilegal Bauksit Rugikan Negara Rp144 Triliun

REDAKSI SATU – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat melaporkan dugaan tindak pidana penambangan dan pengelolaan tambang ilegal yang terjadi di wilayah konsesi milik PT ANTAM Tbk, di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Laporan Stevanus Febyan Babaro selaku Kepala LI BAPAN Kalbar tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam laporan disebutkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut diduga dilakukan oleh perusahaan bernama PT Enggang Jaya Makmur, yang beroperasi tanpa izin resmi dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT ANTAM Tbk.

BACA JUGA  Kejaksaan Tinggi Kalbar Benarkan Pemanggilan terhadap 3 Orang, Termasuk Mantan Gubernur terkait Kasus Dana Hibah
LI BAPAN
LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro saat melakukan Investigasi di Lokasi Tambang Bauksit di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. (Foto: Ris/Redaksi Satu).

“Berdasarkan penelusuran lapangan, kami menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan di area koordinat Lat: -0.2755556, Lon: 110.1833333, yang berada dalam wilayah konsesi resmi PT ANTAM,” tulis Febyan dalam laporannya dikutip pada Sabtu 9 Agustus 2025, siang.

Temuan awal bermula dari laporan masyarakat pada 4 April 2025, yang mengeluhkan dampak sosial dan dugaan diskriminasi akibat aktivitas pertambangan di wilayah mereka. LI BAPAN kemudian melakukan serangkaian investigasi, termasuk wawancara dengan tokoh adat dan kunjungan langsung ke lokasi tambang.

“Masyarakat mau buat sertifikat tanah saja tak bisa karna lokasi rumah mereka masuk dalam plotingan IUP ANTAM, sedangkan satu sisi ada mafia yang merampok kekayaan alam di sekitar situ dibiarkan, jadi pasal 33 (ayat 3) Undang-undang dasar itu omong kosong,” kata Febyan.

BACA JUGA  TNI AL Lantamal XII Pontianak Serahkan Barang-bukti 3 Truk Fuso kepada Bea Cukai
LI BAPAN
LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro saat melakukan Investigasi di Lokasi Tambang Bauksit di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. (Foto: Ris/Redaksi Satu).

Pihak PT ANTAM melalui General Manager West Kalimantan Bauxite Mining Business Unit, Muhamad Asril, dalam surat konfirmasi bernomor 256/050/DT/2025 tertanggal 7 Agustus 2025, membenarkan adanya kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Dalam suratnya, PT ANTAM menyatakan telah menjalankan prosedur pelaporan ke Dirjen Minerba dan melakukan tindakan pengamanan wilayah.

LI BAPAN memperkirakan bahwa potensi kerugian negara akibat aktivitas ini bisa mencapai Rp144 Triliun, jika mengacu pada metode perhitungan kerusakan ekologis dan aset negara yang digunakan Kejaksaan Agung dalam perhitungan kasus tambang timah yang menyeret Harvey Moeis.

Perhitungan tersebut berdasarkan metodologi penilaian Potential Loss dan Actual Loss termasuk aspek Analisis Kerusakan Lingkungan, Kalkulasi Potensi dan Aktual, dan Konversi Nilai ke Rupiah.

BACA JUGA  Bustami Lakukan Pertemuan Dengan BPN dan  Ormas Bahas Sengketa Agraria

Febyan menegaskan bahwa temuan ini harus menjadi perhatian serius negara, mengingat Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan telah menyatakan komitmennya untuk memberantas praktik pertambangan ilegal dan penyelundupan sumber daya mineral.

Dalam pidatonya pada Desember 2024 dan Maret 2025, Presiden menyoroti kebocoran penerimaan negara akibat illegal mining, manipulasi laporan, dan penghindaran pajak. Presiden juga berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku yang merugikan negara.

“Masih banyak kekayaan kita yang bocor… ini harus kita atasi,” tegas Presiden saat meresmikan Smelter Freeport di Gresik, Maret 2025 lalu.

BACA JUGA  Penyelewengan Subsidi di SPBB Mentebah, Polda Kalbar Diminta Ambil Alih

LI BAPAN pun mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak secara profesional, melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah tersebut.

“Kami berharap negara hadir dan menegakkan keadilan sosial bagi masyarakat terdampak, serta menyelamatkan kekayaan negara yang seharusnya dinikmati seluruh rakyat Indonesia,” tegas Febyan.

LI BAPAN juga menekankan bahwa terhadap permasalahan ini pihaknya akan mengerahkan seluruh sumberdaya yang mereka miliki untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat sekitar sesuai dengan perintah Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 (ayat 3), dan berencana untuk menggugat UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi terkait norma-norma diskriminatif yang bertentangan dengan UU Dasar.

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto pada saat memimpin Apel di Lapangan Jananuraga, Mapolda Kalbar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, pada akhir Juli 2025, secara tegas meminta Jajarannya untuk melakukan pemberantasan kegiatan ilegal di wilayah Hukum Kalimantan Barat, terutama Pertambangan Ilegal.

BACA JUGA  Mulai Besok, Korlantas Polri Uji Coba Ganjil Genap di Tol Cikampek
BACA JUGA  Kejati Kalbar Berhasil Amankan TW Terkait Korupsi Proyek PLTMH di Kapuas Hulu

2 KOMENTAR

  1. Apa iya hanya itu sja yang ilegal mungkin bisa jadi masih banyak lagi, misal nambang keluar izin , kecurangan dalam pembayaran PNBP, dll.

    Saya rasa ppusat perlu berbenah fokus di Kalimantan barat

  2. Wajar aja jika tikus negara Tiongkok bebas mencuri wilayah RI serta tambang emas dll puluhan ribu trilyun rupiah per tahun selama sepuluh tahun terakhir terus menerus hingga akhir jaman tanpa pajak, seolah pemerintah tunduk pada tikus negara Tiongkok yg di negara mereka adalah sampah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img