spot_img

Dinas PMD Terkesan Lamban Merespon Dugaan Oknum Kades Tidak Berijazah

Lampung Selatan | redaksisatu.id – Dinas PMD terkesan lamban merespon dugaan oknum Kades tidak berijazah atau memiliki Ijazah palsu, yang digunakan untuk peryaratan pencalonan pemilihan kades (pilkades) serentak. Rabu, (16/03/2022)

Kerena pasca dilantiknya seluruh Kades terpilih diahir Desember 2021 hasil dari pilkades serentak pada 28 Oktober 2021 yang lalu, satu persatu terkuak dugaan kecurangan yang dilakukan oknum kades terpilih saat pencalonan mereka.

BACA JUGA  Olah TKP Kebakaran Gudang Ilegal BBM Subsidi di Kapuas Hulu Direkayasa?

Dinas PMD terkesan lamban merespon  dugaan oknum Kades tidak berijazah atau memilik Ijazah palsu, sehingga menibulkan pertanyaan publik.

hal ini juga yang  medasari tim wartawan redaksisatu.id untuk melakukan penelusuran kebeberapa desa dan kecamatan khususnya diwilayah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Untuk menggali, mencari informasi dari sumber yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

BACA JUGA  Pendistribusian Beras Oleh BUMD Untuk Dibeli ASN Terkesan Memberatkan

Dalam kasus tersebut tim mengumpulkan data dari berbagai sumber dilapangan, agar didapat data akurat sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Indikasi adanya  dugaan telah terjadi penyimpang tersebut cukup kuat, karena diperoleh keterangsn dan data yang cukup akurat dilapangan, sehingga media redaksisatu.id. pernah menerbitkan berita dari hasil temuan tersenut dibeberapa edisi yang lalu, walaupun belum semua temuan tim dipublis kepublik.

BACA JUGA  Tidak Perlu Resah, PT Ichiko Sudah Perbaiki Penampungan Limbah CPO yang Bocor

Seperti yang telah diberitakan oleh media redaksisatu.id sebelumnya, seperti diedisi 16 Januari 2022 dengan Judul “Kepala Desa Terpilih Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Syarat Pencalonannya”

Dan diedisi 20 Januari 2022, dengan Judul “Verifikasi Ijazah Persyaratan Kades Kewenangan 2 Instansi Terkait”

BACA JUGA  PPATK Beberkan Transaksi Rp300 Triliun

Lalu di edisi 26 Januari 2022, dengan judul ” Kemenag Tolak Ligalisir Ijazah Muhsani ” 

Selanjutnya diedisi 15 Februari 2022, dengan judul ” Diduga Kandidat 2 Calon Kades Pakai Pigam bukan Ijazah “

BACA JUGA  Tergoda Tubuh Kakak Ipar Sendiri, Seorang Pemuda Nekat Lakukan Perkosaan

Berikutnya di edisi 21 Februari 2022, kami menerbitkan berita dengan Judul ” Kemendagri Diminta Bertindak Terhadap Ijazah Bodong Syarat Nyalon Kades” 

Bahkan dari hasil investigasi yang diperoleh tim redaksisatu.id dibeberapa desa dan kecamatan di Wilayah Kabupaten Lampung Selatan, diantara oknum kades yang terpilih ada yang sudah menjabat dua priode diduga menggunakan ijazah palsu.

BACA JUGA  Pengadaan Unit Mobil LMDH Tani Rimba Jaya Dipertanyakan Warga Cigeulis

Terdapat juga beberapa oknum kepala desa yang baru terpilih mengakui menggunakan ijazah piktif atau ijazah palsu untuk persyaratan pencalonan mereka menjadi kades, ada juga ditemukan gedung sekolahnya belum dibangun tapi ijazahnya sudah terbit lima tahun sebelum sekolah  tersebut dibangun.

Bahkan ada beberapa oknum kepala desa yang terpilih yang minta merahasiakan namanya, selain mengakui mereka telah menggunakan ijazah piktif atau ijazah palsu, mereka juga protes terhadap pansel desa, kecamatan dan kabupaten, mengapa meloloskan mereka, kalau ijazah mereka dinyatakan tidak berlaku atau palsu,  tutup mereka.

BACA JUGA  Penemuan Mayat Mengapung di Sungai Kapuas

Mereka mungkin tidak sadar kalau cara mereka mendapatkan Ijazah tersebut tidak legal atau tanpa mengikuti pendididikan baik formal maupun non formal alias diperoleh dengan cara membeli.

Dibagian lain MY (58) sebagai orang yang mengakui telah membuatkan Ijazah para oknum kades kades terpilih tersebut sekitar tahun 2020 melalui perantara yang diutus oleh oknum kades – kades tersebut dengan imbalam Rp.500 ribu untuk satu ijazahmya.

BACA JUGA  KPK Benar-benar Geledah Kantor BPK dan Inspektorat

MY (58) mengatakan  ijazah yang dibuatnya setara MI dan MTs,  dirinya mengatakan tahun ijazahnya dibuat lebih tua sesuai permintaan pemesan,  ditulis mulai dari tahun 1998, 1999,  hingga tahun 2002 , padahal dirinya tau tempat belajar ngaji tersebut baru dibangun sekitar tahun 2003.

Dinas  PMD terkesan lamban merespon persoalan tersebut, hal ini bisa menimbulkan sepikulasi penafsiran dari banyak pihak terhadap kinerja dinas PMD sendiri.

BACA JUGA  Terdakwa Darliani Pemilik Sabu 2,41 Gram Dihukum 3 Bulan Penjara

Sementara ditempat berbeda pada hari ini Rabu (16/03/2022) pukul.14:44 wib. wartawan redaksisatu.id mencoba melakukan konfirmasi terhadap Erdiyansyah, SH.MM, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan.

Hal yang menjadi pertanyaan yang disampaikan padanya (Erdiyansyah – red) via pesan singkat WhatsApp, mengapa Dinas PMD terkesan lamban meresfon pemberitaan terkait adanya dugaan pepakaian Ijazah piktif atau Ijazah palsu yang digunakankan beberapa oknum kades terpilih tersebut.

BACA JUGA  Kejati Kalbar Tangani Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Yayasan Masjid Mujahidin

Dalam balasannya Erdiyansyah, membantah kalau Dinas PMD yang dipimpinnya lamban untuk meresfon persoalan tersebut,  karena selama ini pihaknya belum mendapatkan laporan secara resmi, kami hanya tau dari berita media saja.

Selanjutnya saya sendiri baru dilantik sebagai Kepala Dinas PMD pada 4 Maret 2022 yang lalu, ujarnya.

Sekarang saya dan jajaran mulai melakukan langkah untuk mereka yang masuk ke PMD, selanjutnya kami dalam waktu dekat akan memanggil pihak terkait untuk ngengklarifikasi kebenaran info tersebut, jelasnya.

BACA JUGA  Kajati Kalbar Edyward Kaban Lantik Pejabat Eselon III

Namun tidak disebutkannya dalam waktu dekat itu kapan, tapi dirinya berjanji akan menginformasikan kembali keredaksisatu.id, perkembangannya.(RS/Sai)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img