Kuasa Hukum PT. Daria Darma Pratama Iman Nulislam. SH, MH., membantah tudingan bahwa sidang lapangan hari Selasa 21 Nopember 2023, untuk melihat objek perkara atas gugatan PT. DDP terhadap petani Tanjung Sakti di wilayah Desa Serami Baru Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, penuh dengan intrik. Rabu 22/11/23.
Kuasa Hukum Iman Nulislam menerangkan Gugatan PT. DPP kepada petani Tanjung Sakti karena menduduki dan memasuki lahan HGU 125 (Hak Guna Usaha), dan sidang lapangan perintah dari pengadilan.
“Persidangan lapangan gugatan PT. DDP terhadap petani Tanjung Sakti yang bertempat di Desa Serami Baru Kecamatan Malin Deman, hal tersebut memang perintah dari Pengadilan Negeri Mukomuko”, kata Iman Nulislam. SH, MH, kepada media di Kantor PT. DDP Desa Sibak Kecamatan Rabu 22/22/23.
“Pengadilan datang dalam rangka pembuktian, dilakukan secara transparan tidak ada yang ditutupi, dan saat di lapangan persidangan dibuka oleh ketua majelis hakim, tuduhan atau tudingan ada intrik itu tidak benar”, katanya
“Apabila ada yang mencoba memfitnah, dan membuat berita bohong, terkait adanya dugaan-dugaan tuduhan, apa manipulasi, itu sudah keterlaluan dan bisa terindikasi tindak pidana” jelasnya
“Semua dilakukan secara transparan, dihadiri banyak pihak, bahkan dari Desa Serami Baru ikut hadir,” ungkap Iman Nulislam.
“Kami melihat ada berita-berita di media yang tidak valid, tidak benar, karena adanya tuduhan dan indikasi yang tidak benar, kami patut luruskan kepada masyarakat, apa yang dilakukan di pemeriksaan setempat sudah sesuai dengan hukum”, terang Kuasa Hukum PT. DDP Iman Nulislam.
“Bila merasa tidak sesuai dengan hukum dan tidak benar, silahkan Kuasa Hukum tergugat lanjutkan tanggapan di ruang sidang di pengadilan, dan tidak ada satupun upaya dari Penggugat (PT. DDP), mempengaruhi pihak pengadilan/majelis hakim”, tegas Iman Nulislam.
Kuasa Hukum PT. DDP Iman Nurislam juga menjelaskan bahwa terkait, penggunaan kendaraan dari pihak penggugat yang digunakan oleh pihak Pengadilan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional Mukomuko (BPN), hanya untuk menjamin keselamatan.
“Jadi fasilitas kendaraan pihak penggugat yang digunakan pihak Pengadilan Negeri Mukomuko dan BPN, hanya untuk menjamin keselamatan dan demi kelancaran proses sidang lapangan”, ungkapnya.
“Pengadilan dan BPN belum tentu mempunyai fasilitas yang memadai untuk masuk ke dalam (tempat sidang lapangan), penggugat hanya memfasilitasi untuk menjamin keselamatan, sebab medan yang didatangi butuh kendaraan yang layak”, jelas Iman Nulislam
“Bila hal itu menjadi tuduhan, menjadi fitnah, silahkan melalui Kuasa Hukum tergugat lanjutkan dan buktikan ke tempat yang seharusnya”, kata Iman Nulislam.
“Perlu kami garis bawahi, kendaraan digunakan, tidak satu rupiahpun, tidak ada selembar uangpun, tida ada janji apapun, semuanya demi keamanan dan kelancaran proses sidang lapangan”, tegas Iman Nulislam.
Kuasa Hukum Iman Nulislam dalam keterangan juga menambahkan, bahwa dalam proses sidang lapangan objek perkara atas gugatan PT. DDP terhadap petani Tanjung Sakti di wilayah Desa Serami Baru terjadi keanehan, terpisahnya kendaraan tergugat dari rombongan menuju tempat sidang lapangan.
Terkait tertinggalnya kendaraan tergugat dalam proses sidang lapangan, tertugat sendiri yang tidak mengikuti, ada 8 kendaraan lengkap, dan kenapa 1 kendaraan tergugat yang tidak ikut dalam rombongan, mungkin kabur ke tempat lain.
“Ini kami merasa dibuat-buat atau dipermainkan, faktanya 8 kendaraan yang ada lengkap hanya satu kendaraan yang digunakan tergugat, entah ke luar jalur atau bagaimana, kami juga bingung, sudah ditunggu dan dihubungi, tiba-tiba keluar pendapat tidak diajak, ini menghina pengadilan”, terang Iman Nulislam
Kemudian media pada pukul 20.53 WIB Rabu 22/11/23 mengkonfirmasi melalu panggilan suara aplikasi WhatsApp Kepala Desa Serami Baru, Pikal. Ia mengatakan tidak hadir dan mengirim Perangkat Desa dalam sidang lapangan objek perkara atas gugatan PT. DDP terhadap petani Tanjung Sakti, serta mengatakan tidak ada warganya yang menjadi tergugat.
“Karena ada kesibukan saya tidak hadir dalam Sidang Lapangan, dan mengutus Perangkat Desa, serta tidak ada warga atau petani dari Desa Serami Baru yang menjadi tergugat”, kata Kades Pikal.