Ketua Pansus HGU PT.DDP Busra, meminta pihak perusahaan PT. Daria Dharma Pratama, yang menjalankan usahanya di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
“Pembangunan kebun masyarakat sekitar oleh perusahaan seluas 20% dari luas HGU, diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No 18 Tahun 2021,” jelas Ketua Pansus Busra kepada media, ketika ditemui di kediamannya di Medan Jaya Ipuh, Selasa 03/01/2023.
“Tujuan pansus, agar pihak perusahaan sebagai penanam modal memenuhi kewajibannya, menyediakan kebun masyarakat sekitar,” ucap Busra.
Dijelaskan oleh Ketua Pansus Busra, jika lahan untuk kebun masyarakat belum tersedia, sesuai Permentan No 18 Tahun 2021, bisa ditempuh dengan cara lain, seperti perusahaan merawat kebun masyarakat sekitar yang sudah ada, dan pembinaan melalui kelompok-kelompok tani.
“Kewajiban penyediaan kebun masyarakat sekitar ini, dapat terlaksana setelah izin perpanjangan HGU (Hak Guna Usaha) terbit, itupun paling lama 3 tahun ke depan,” pungkas Busra.
Pada Hari Rabu 4 Januari 2023, media mendatangi pimpinan PT.Daria Dharma Pratama di kantornya, untuk konfirmasi terkait kebun masyarakat, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Dan Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, beliau menyarankan untuk menghubungi staffnya. namun staff tersebut belum bisa ditemui, saat di hubungi menjawab melalui pesan WA sedang dinas.(Q-74)