Iklan
Iklan
BerandaNASIONALKPK Dorong Masyarakat Buat Laporan Dugaan Suap Tambang Ilegal

KPK Dorong Masyarakat Buat Laporan Dugaan Suap Tambang Ilegal

KALBAR | REDAKSISATU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Masyarakat melaporkan disertai data awal dugaan suap terkait Penambangan Ilegal.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 10 November 2022.

“Tentu silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK, kami pasti tindaklanjuti,” kata Ali Fikri.

BACA JUGA  Masyarakat Pertanyakan Kinerja BPKP Kalbar terkait Kasus Dugaan Korupsi Ikan Arwana

KPK
Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal hingga saat ini masih ada yang menggunakan Alat Berat Ekskavator di beberapa titik Wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

Masyarakat ingin membuat pengaduan, lanjut Kabag Pemberitaan KPK menyampaikan, harus membawa data atau dokumen awal untuk memudahkan proses selanjutnya.

“Karena tidak jarang laporan tidak memenuhi standar administratif laporan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Ali.

Kabar adanya dugaan setoran dana tambang ilegal kepada perwira tinggi (pati) Polri mencuat dari pernyataan Aiptu (Purn) Ismail Bolong. Dikutip dari Tempo, pernyataan Ismail Bolong tersebut terdapat pada dokumen Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Nomor R/LHP-63/III/2022/ Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.

BACA JUGA  Kapolri Ambil Alih Persoalan PETI Kalbar, Badong Minta Keadilan

KPK
Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal dengan menggunakan Alat Berat Puso yang beraktivitas di Aliran Sungai Kapuas, wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

Sebelumnya, Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule berencana melaporkan dugaan gratifikasi terkait penambangan ilegal tersebut ke KPK.

“Kalau Kapolri tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum anggota kepolisian, langkah kami ProDem akan tempuh membuat laporan ke KPK,” kata dia, Rabu 9 November 2022 beberapa waktu lalu.

Iwan juga telah mendatangi Divisi Propam Polri pada Senin (7/11) untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Oknum Anggota Polri dalam kasus tersebut. Ia turut membawa dokumen LHP tersebut.

Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) atau tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 Miliar-Rp10 Miliar setiap bulan. Ia juga mengaku menyuap sejumlah pihak termasuk Oknum Jenderal Polisi.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  KPK Menyurati AMHLS Akan Proses Fee Proyek Tahun 2018

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.