spot_img
BerandaPERISTIWAKPK Benar-Benar Dalami Dugaan Aliran Dana ke Partai Demokrat

KPK Benar-Benar Dalami Dugaan Aliran Dana ke Partai Demokrat

Jakarta | redaksisatu.id – KPK benar-benar mendalami dugaan aliran dana suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud ke Partai Demokrat.

“Terkait dengan apakah uang itu akan digunakan untuk apa pada saat tangkap tangan, apakah memang akan digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan Bupati atau yang lainnya, tentu nanti segera dikonfirmasi kepada para saksi yang akan dihadirkan penyidik,” ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/1/2022).

KPK benar-benar akan melakukan Pendalaman dibutuhkan sebagian uang Gafur dipegang oleh tersangka sekaligus Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

BACA JUGA  Puluhan Massa Kecam Pelaku Ujaran Kebencian ke Gubernur NTB

Kecurigaan KPK benar-benar mendalami terkait dugaan aliran dana ke Demokrat makin menjadi karena uang Gafur yang disimpan Nur saat penangkapan sudah berpindah tangan.

“Benar, bahwa ada sisa uang di dalam rekening NAB (Nur Afidah Balqi) selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan dengan sisa Rp447 juta adalah benar,” ujar Ali.

KPK benar-benar menegaskan bakal mendalami perpindahan uang itu. Termasuk, dugaan uang sudah mengalir ke Partai Demokrat.

BACA JUGA  Karang Taruna Pontianak Timur Berikan Bantuan Sembako Kepada Korban Kebakaran

“Nanti akan dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan uang baik yang ditemukan pada saat tangkap tangan ataupun uang yang ada di dalam rekening salah satu tersangka NAB itu,” kata Ali.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Mereka, yakni pemberi sekaligus swasta Ahmad Zuhdi, dan penerima sekaligus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

[*to-65]

BACA JUGA  Kebakaran Puluhan Ruko di Sungai Pinyuh Kalbar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses