REDAKSI SATU – Bupati Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Dadi Sunarya Usfa Yursa resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republika Indonesia oleh Masyarakat Anti Korupsi atau Sudah Bosan Korupsi melalui pengacara Kamaruddin Simanjuntak, Selasa sore 13 Agustus 2024.
“Pada sore hari ini kami selaku kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi atau Sudah Bosan Korupsi, melaporkan Dadi Sunarya Usfa Yursa selaku Bupati Kabupaten Melawi Kalimantan Barat,” kata Kamarudin Simanjuntak kepada Wartawan di Jakarta, usai membuat laporan di Gedung KPK RI.
Pengacara Kamaruddin menjelas, bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Melawi selama satu tahun hanya sebesar Rp 43 miliar. Tetapi harta pribadi, harta yang diperoleh Bupati Dadi Sunarya Usfa Yursa lebih dari seratus miliar.
“Dia tidak punya sawit, tapi bisa membuat pabrik sawit. Selain itu juga, dia mendirikan beberapa buah rumah untuk penjualan mobil/kendaraan roda 4 (empat) dalam tahun ini saja ada 7 bangunannya,” tandas pengacara kondang itu.
Kemudian, lanjut Kamaruddin menyebut, modus korupsi Dadi Sunarya Usfa Yursa selaku Bupati Kabupaten Melawi yaitu diantaranya terkait dengan pembayaran pajak dari masyarakat yang dibuat nihil melalui Penetapan Keputusan DPRD. Seharusnya, kata Kamaruddin, kalau dari 7 perusahaan raksasa itu minimal totalnya sebesar Rp 70 miliar, tapi itu pun dibuat nihil/tidak ada.
“Korupsinya itu ada Rp 102 (seratus dua miliar),” ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Modus lainnya yang dibuat oleh Bupati Dadi Sunarya Usfa Yursa, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan air bersih di 11 desa di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat. Mengurangi realisasi pengadaan air bersih yang seharusnya 100 persen, namun hanya terealisasi sekitar 10 persen saja.
“Anggarannya dirugikan mencapai 90 persen atau dengan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar lebih,” ungkapnya.
Menurut pengacara Kamaruddin Simanjuntak, dugaan korupsi lainnya yang dilakukan oleh Bupati Dadi Sunarya Usfa Yursa, terkait proyek pengadaan bibit ternak yang tidak dilakukan alias fiktif.
“Bibit ternak ini tidak dilakukan, anggarannya sebesar Rp 25 miliar,” tuturnya.
Dia juga menekankan dan memastikan bahwa persoalan yang tumbuh berkembang dan subur di wilayah Kalimantan Barat itu sudah dilaporkannya langsung kepada KPK RI.
“Ini hanya 3 (tiga) contoh yang kami sebutkan, masih banyak korupsi lainnya, korupsi di Kabupaten Melawi Kalimantan Barat ini sudah kami laporkan ke KPK,” pungkasnya.
Editor: Adrianus Susanto318
[…] yang dilakukan Sat Lantas Polres Melawi dilakukan di beberapa lokasi, yaitu di Jalan Provinsi Nanga Pinoh-Kota Baru Km 1, Jalan Provinsi […]