Konotasi atau kesan biasa, atau menganggap wajar pada praktik-praktik pungutan liar harus dihilangkan. Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Mohammad Mahfud MD.
Mahfud menegaskan, memungut biaya pelayanan tanpa dasar yang sah, meskipun nominalnya kecil, tak bisa dibenarkan. Konotasi atau kesan biasa dan wajar pada praktik-praktik pungli harus dihilangkan
“Konotasi menganggap wajar praktik pungli seperti ini, tidak hanya terjadi di kementerian lembaga pusat saja namun juga banyak pada level daerah, bahkan level terkecil di tingkat RT/RW.

Konotasi seperti ini yang tidak boleh,” terang Mahfud MD saat pencanangan Kepahiang sebagai Kabupaten Bebas Pungli, Sabtu 12 Maret 2022.
Menko Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memperingatkan, setiap pelanggaran mempunyai resiko sebagai konsekuensi, baik pelanggaran kecil apalagi pelanggaran besar.
“Kalau ada yang berani melakukan kejahatan mengambil uang negara, mengambil uang rakyat, mungkin hari ini aman tapi tidak untuk besok atau lusa, sebelum pensiun aman, sesudah pensiun akan dikejar orang atau terpaksa membayar orang untuk melindungi,” jelas Mahfud MD.
Selanjutnya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mengatakan Pemerintahan Provinsi Bengkulu, telah mendeklarasikan pelayanan bebas pungli.
Gubernur juga mengatakan, pelayanan publik yang bebas dari perilaku pungutan liar, akan meningkatkan kualitas layanan dan membangun kepercayaan publik.
“Pelayanan yang bebas dari perilaku pungutan liar, bahkan mampu meyakinkan investor untuk melakukan investasi di Bumi Rafflesia, Selain itu juga membangun sikap integritas bagi pelayan publik, kata Gubernur.
“Hati saya sungguh perih, saat menandatangani surat pemberhentian ASN karena vonis korupsi, ada juga PNS yang masih muda dan produktif harus berhenti, karena kesalahan dengan nominal ratusan ribu,” ucap Rohidin.
“Saya kira dengan Peraturan Presiden Saber Pungli ini menjadi jelas, mana pungli dan mana korupsi, semoga kita semua mampu menghindarkan dari tindakan-tindakan ini,” ucap Gubernur Rohidin.

“membangun budaya integritas, perlu dilakukan bersama-sama, tak hanya institusi yang melakukan layanan, namun harus didukung oleh perilaku masyarakat,” pungkas Gubernur.
Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid memaparkan, UPP Saber Pungli Kabupaten Kepahiang mendapat predikat terbaik di Provinsi Bengkulu. Hal ini kemudian diikuti dengan deklarasi komitmen sebagai Kabupaten bebas dari praktik pungli atau pungutan liar.
“Kita berkomitmen melakukan pelayanan bebas pungli hingga tingkat desa, dan ini didukung oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, mudah-mudahan praktik-praktik pungli di Kabupaten Kepahiang, bisa dihindarkan,” tutup Bupati Hidayat.