Komite I DPD RI mendukung Kejaksaan Agung untuk penguatan kelembagan Kejaksaan RI dalam rangka meningkatkan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi dengan mengedepankan akuntabilitas dan profesionalitas kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat di Kantor Kejaksaan Agung RI, Selasa (13/9/2022).
Ketua Komite I Andiara mengatakan, eksistensi penegakan hukum dapat dilihat dari bagaimana penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan hakim dapat berperan dalam menanggulangi problem kejahatan yang ada di masyarakat.
Menurut Ketua Komite I Andiara, peran yang diemban oleh penegak hukum merupakan mandat rakyat dalam mengatasi berbagai macam persoalan kemasyarakatan yang perlu dijaga. Mulai menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum merupakan pekerjaan rumah bersama.
“Saat ini tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum termasuk kejaksaan belum sesuai harapan. Peran kejaksaan kerap menjadi sorotan terkait dengan profesionalitasnya dalam proses penanganan perkara hukum yang masih dinilai lambat,” ucapnya.
Lebih lanjut Andiara menambahkan, saat ini diperlukan penguatan Kejaksaan Agung RI secara menyeluruh, baik dari segi substansi hukum (substance), struktur kelembagaan (structure), budaya (culture), maupun dari segi tata hubungan kerja dengan instansi pemerintah lainnya.
“Salah satu hal yang mendasar dan perlu didorong untuk penguatan Kejaksaan Agung RI adalah dengan meningkatkan kemandirian (independensi) Kejaksaan Agung RI yang mutlak dalam mewujudkan penegakan hukum yang proporsional, inklusif, integratif dan partisipatif,” jelas Ketua Komite I DPD RI Andiara.
Senada dengan Andiara, Senator asal NTT Abraham Liyanto menyampaikan aspirasi yang diterima dari NTT terkait pelayanan publik di era digital yang serba instan dan cepat. Namun masyarakat menilai kebijakan Kejagung dalam penanganan persoalan penegakan hukum masih dinilai terlalu lambat.
“Tindakan dan upaya yang dilakukan Kejagung untuk penanganan perkara hukum yang selama ini masih lambat, salah satunya dalam hal penanganan persoalan menjamurnya investasi bodong yang perlu menjadi perhatian Kejagung untuk segera ditindak dan saya harap agar kasus-kasus seperti ini secepatnya dapat diselesaikan karena sangat merugikan masyarakat,” ucap Liyanto.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung RI Burhanuddin menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Kejaksaaan Agung RI menghadapi berbagai kendala dan tantangan, mulai dari kurangnya integritas, kekeliruan dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, eksistensi Kejagung yang masih belum diakomodir sebagai salah satu lembaga penegak hukum dalam UUD 1945, sehingga membawa implikasi terhadap landasan pijak Kejaksaan Agung RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menimbulkan ambiguitas.
“Berbagai kendala dan tantangan yang kami temui di lapangan tidak menyurutkan tekad dan semangat Kejaksaan Agung untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kejaksaan Agung tengah menyusun program diklat untuk meningkatkan integritas dan perubahan pola pikir, Kejagung juga terus mengoptimalkan sosialisasi dan publikasi terhadap tugas dan wewenang sebagai pengendali penangangan perkara tindak pidana,” jelas Burhanuddin. *BE
SIARAN PERS
BAGIAN PEMBERITAAN DAN MEDIA
SEKRETARIAT JENDERAL
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK (DPD) INDONESIA
Telp. 021 57897 323