REDAKSI SATU – Pihak Kejaksaan melalui Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp2,4 Miliar terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rehabilitas UPPKB Siantan Tahap IV Ta 2021. Perkara tersebut ditangani oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada saat Jumpa Pers usai Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan Arahan kepada para Kajari dan Asisten di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, pada Selasa 8 Juli 2025, siang.
“Benar, perkara itu ada ditangani, terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Jembatan Timbang Siantan, dan 2,4 Miliar itu benar dilakukan penyitaan oleh penyidik, dan sekarang dititipkan di rekening penampung lainnya di BNI,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi sejumlah Awak Media.

Menurut Harli Siregar, persoalan ini perlu disampaikan kepada masyarakat luas melalui media agar informasi tersebut tidak bias.
“Jadi, ini sama seperti yang kita lakukan di Pusat, ada penitipan, penitipan ini tentu harus disita karena sekarang prosesnya masih kasasi, perkara ini (Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rehabilitas UPPKB Siantan Tahap IV Ta 2021) masih kasasi,” ujarnya.
Menurut Harli Siregar, bahwa uang di dalam tas ransel yang viral dibawa menggunakan mobil oleh pihak Tersangka di Halaman Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tersebut Rp2,4 Miliar sudah diserahkan langsung sesuai prosedur dan sudah disetorkan di RPL.
“Perkara ini kita tunggu bagaimana Putusan yang berkekuatan hukum tetap, tentu itu nanti kita tindaklanjuti. Sekiranya Mahkamah Agung melihat bahwa Rp2,4 Miliar ini dirampas untuk negara, maka kita akan eksekusi dan disetorkan ke kas negara. Tetapi kalau ada putusan lain, tentu akan kita patu dan taat terhadap amar putusan itu untuk kita laksanakan,” pungkasnya.



