Jakarta | redaksisatu.id – Pengacara Kondang Otto Hasibuan setelah dua kali dilayangkan surat konfirmasi namun tetap bungkam, ahirnya pada Senin, (25/04/2022) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) Soegiharto Santoso melayangkan surat ketiga. Selasa, (26/04/2022)
Surat ketiga Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso kepada Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, Advocates & Legal Consultants itu berisi konfirmasi tentang dugaan pemalsuan surat gugatan perkara nomor: 633/Pdt.G/ 2018/PN.JKT.Sel.
Klarifikasi dari pengacara kondang itu sangat diperlukan, karena menurut Hoky, sesungguhnya Rudi Rusdiah adalah Ketua Umum yang terpilih pada Munaslub tanggal 02 Februari 2015 tersebut.

“Rudi sendiri telah memberikan kesaksian pada persidangan bahwa dirinya lah yang terpilih sebagai Ketua Umum bukan Rudy Dermawan Muliadi seperti yang tertera dalam gugatan yang dimenangkan oleh pihak Klien Otto Hasibuan,” ungkapnya.
Hoky menambahkan sebelumnya dirinya sejak tahun 2018 lalu telah membuat Laporan Polisi No. LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 5 Oktober 2018, tentang perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak.
Atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahaan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-oleh data yang otentik.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang ditangani oleh Subdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya.
Tentu saja semua itu, menurutnya, merupakan bukti bahwa Klien pengacara kondang Otto Hasibuan selalu berupaya melakukan rekayasa hukum, namun seluruhnya gagal. Bahkan Ir. Faaz saat ini telah mendekam di Lapas Wirogunan Yogyakarta sejak tanggal 07 April 2022 akibat terbukti menghina dan mencemarkan nama baik Hoky melalui FB Apkomindo.
Walaupun pengacara kondang tersebut tetap bungkam, target saya tetap mengungkapkan kebenaran dan mencari keadilan,” tandas Hoky yang juga menjabat Pemimpin Redaksi media online Biskom, Ketua OKK DPP SPRI, dan Dewan Pengarah LSP Indonesia.
Hoky tetap meyakini hukum dan keadilan akan tetap dapat ditegakan di NKRI, untuk itu dirinya menyerahkan penyelidikan terkait laporan tahun 2018 tentang ITE dan laporan tahun 2021 tentang dugaan pemalsuan data surat gugatan tersebut kepada pihak penyidik.
“Apakah Bang Otto Hasibuan hanya sebagai saksi atau dianggap ikut terlibat di dalamnya itu penyidik yang berhak menungkapnya,” pungkasnya.(RS/Sai)