Ketua PPKHI Ryan Permana Putra Menanggapi tentang dugaan ancaman Wali Kota akan memindahkan istri anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Nofrizon.
Seperti yang dilansir oleh beberapa media pada beberapa hari yang lalu, disaat kejadian Wako bertemu dengan Nofrizon disuatu acara Milad salah satu SMAN yang ada di Kota Bukittinggi.
Nofrizon mengatakan disaat pertemuan dengan Walikota, beliau langsung menyerempet ke saya, mungkjn karena baliho yang saya buat kemaren itu Viral di Medsos, di bilang ke saya didepan tamu undangan ” Istri Bapak itu Anggota Saya, ya !!!, mau Saya Pindahkan?”, sontak para tamu undangan kaget mendengarnya, saya menjawab, ” mau dipindahkan silahkan, nggak ada masalah bagi saya, dia aja pejabat struktural minta mundur dan bahkan sekarang dia mau ngambil pensiunan dini “. Buat apa saya takut sama Wako, emangnya dia siapa, lanjut Nofrizon.
Saya melihat Wako Bukittinggi sekarang ini kinerja dan kualitasnya jauh di bawah rata-rata walikota sebelumnya, kita sebelumnya berharap yang milenial ini membawa perubahan – perubahan, akan tetapi kenyataannya tidak, malahan makin parah, karena sifat kekanak – kanakannya dan kontrol emosinya tidak ada sama sekali. Ungkap Nofrizon mengakhiri
D itempat berbeda Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., warga Bukittinggi yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Pengacaran dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi menanggapi bahwa terkait adanya dugaan mutasi yang akan dilakukan terhadap istri Nofrizon.
“Mutasi merupakan suatu kegiatan memindahkan pegawai dari suatu pekerjaan ke pekerjaan lainnya. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya mutasi sering sekali disalah artikan sebagai bentuk hukuman jabatan,” jelasnya.
Riyan mengingatkan pada saat seorang pejabat kepala daerah ingin melakukan mutasi terhadap pegawai ASN sudah seharusnya mengacu pada beberapa aturan yang ada yaitu UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 49 tahun 2008, PP No. 9 Tahun 2003, Surat Instruksi Mendagri No. 820/6040/SJ, dan Surat Kepala BKN No: K.26-30/V.100 -2/99.
“Karena jika tidak sesuai dengan aturan yang di atas akan berakibat hukum dari tindakan mutasi yang dilakukan oleh penjabat Walikota adalah biasa saja dapat dijatuhkannya sanksi yang berupa tingkat hukuman disiplin berat sesuai dengan PP No. 53 tahun 2010,” lanjutnya.
Jadi, seorang penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi kepegawaian terhadap ASN, terkecuali setelah mendapat izin secara tertulis dari Mendagri.
“Namun dalam pelaksanaannya sering kali penjabat kepala daerah (dibeberapa daerah di Indonesia) dalam melakukan mutasi terhadap ASN, tidak mengacu pada ketentuan yang telah ada, bahkan para penjabat kepala daerah tidak meminta izin atau persetujuan secara tertulis kepada Mendagri sebelum melakukan tindakan mutasi. Dan kita itu tidak ingin terjadi di Kota kita,” tegasnya.
Riyan melanjutkan bahwa aturan-aturan yang merupakan pedoman dalam pelaksanaan mutasi terhadap pegawai ASN itu dilanggar, maka sudah pasti akan ada ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan bagi sipelanggar.
“Ancaman hukuman yang dimaksud adalah berupa penjatuhan hukuman disiplin yang merujuk pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, mengenai jenis dan tingkat hukuman baik itu ringan, sedang, atau berat semuanya tergantung dari berat yang dilakukan,” kata Riyan yang merupakan Alumni Universitas Indonesia dan SMA Negeri 1 Bukittinggi. (Zon)