Solok | RedaksiSatu.id – Satres Narkoba Polres Solok kembali melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika di jorong Subarang nagari Koto Baru kecamatan Kubung, Sabtu (29/10) jelang magrib.
Pelaku RF (32) yang merupakan warga jorong Kapalo Koto nagari Gantung Ciri itu dibekuk petugas karena kedapatan membawa 1 (satu) Paket kecil diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna putih dan disembunyikan di bawah pantat tersangka.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, SH melalui Kasat Narkoba Iptu Ooon Kurnia Ilahi, SH yang sekaligus mempimpin penangkapan ini menyebutkan bahwa pelaku ditangkapan berdasarkan pengembangan dari laporan yang diterima anggotanya.
“Saat ditangkap pelaku menyembunyikan narkotika jenis sabu tersebut dibawah pantat dalam celananya,” sebut Kasat.
Disebutkan, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket kecil diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klim warna putih, 1 (satu) unit handphone android merek Realmi warna Hitam dan 1 (satu) unit motor merk Yamaha RX KING warna merah.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Solok di Lubuk Selasih untuk pengusutan lebih lanjut.