MEDAN | redaksisatu.id – Kepala Kejatisu, IBN Wiswantanu merespon cepat perintah dari Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin terkait pemberantasan mafia tanah di Sumut, Rabu, (17/11/2021).
Kejatisu mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap 2 kasus masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 November 2021.
“Adapun 2 kasus terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yakni penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Selain itu Eben menyebutkan, penyelidikan terhadap kegiatan perambahan itu dinilai berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejatisu Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.
Untuk yang kedua, lanjut Kapuspenkum, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai, yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejatisu Nomor: Print-27/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021,” ungkapnya.
Jaksa Agung ST Burhanudin sebelumnya meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sumatera Utara, fokus pada kebijakan Pemerintah Pusat yang saat ini menggencarkan upaya pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan.
Menurut Jaksa Agung, upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial, sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan.
“Selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah,” terangnya saat melakukan kunjungan kerja (kunker) di jajaran Kejatisu Jumat, 12 November 2021.
Tak hanya itu sambung Jaksa Agung, selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial.
“Selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah,” tegasnya.
Salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah kata Jaksa Agung, dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah.
Jaksa Agung meminta kepada jajaran intelijen Kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah.
“Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara,” tegas Jaksa Agung.
ST Burhanuddin juga meminta kepada para Kepala Satuan Kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri, agar segera bentuk Tim Khusus yang anggotanya gabungan antara jajaran Intelijen, Pidum dan Pidsus, tim ini nantinya khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah.
“Kolaborasi antara bidang Intelijen dengan bidang Pidum dan bidang Pidsus, saya harapkan bisa bekerja secara efektif bersama-sama menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akar akarnya,” pungkasnya. (HS)